| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa BAYU SANTOSO bersama-sama dengan Saksi PRASSETIO WIBOWO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di Dusun III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “Pencurian yang didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau Ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan secara bersama – sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa BAYU SANTOSO dan saksi PRASSETIO WIBOWO ( penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB sedang jalan- jalan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam No.Pol BK 6747 XAZ menuju arah pulang ke arah Sei Rampah namun pada saat di Jalan Lintas Sumatera di Dusun III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai Terdakwa BAYU SANTOSO dan saksi PRASSETIO WIBOWO (penuntutan secara terpisah) melihat ada seorang perempuan yaitu saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain Handphone lalu Saksi PRASSETIO WIBOWO disuruh oleh terdakwa BAYU SANTOSO yang mengemudikan sepeda motor Honda CB 150 warna hitam No.Pol BK 6747 XAZ, lalu terdakwa BAYU SANTOSO mengambil jalan dan mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone tersebut kemudian saksi PRASSETIO WIBOWO langsung mengambil secara paksa handphone milik saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG yang hendak dimasukkan ke dalam kantung celana, lalu Terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO pergi meninggalkan saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG, kemudian saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG dan diikuti saksi TASYAH PERMATA SARI BR SIREGAR dan Saksi PITAVANI SARAGIH yang berada di belakang saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG mencoba mengejar terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO namun tidak dapat dikarenakan terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO terlalu kencang, lalu pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA berhasil mengamankan Saksi PRASSETIO WIBOWO pada pukul 02.15 WIB di rumah Dusun V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai sebelumnya juga telah diamankan terdakwa BAYU SANTOSO pada pukul 01.30 WIB di di rumah di dusun XIII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai kemudian juga diamanan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CB150R warna hitam yang digunakan pada saat kejadian, lalu saksi saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA menginterogasi terhadap terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO dimana Handphone yang diambil tanpa izin milik saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG lalu terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO mengatakan Handphone tersebut telah dijual kepada FAIZ (belum tertangkap/DPO),kemudian saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA menuju rumah FAIZ (belum tertangkap/DPO) sesampainya disana FAIZ (belum tertangkap/DPO) tidak ditemukan keberadaannya, lalu saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA hanya menemukan Handphone yang dibelinya dari terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO di lemari kamar FAIZ(belum tertangkap/DPO), kemudian terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO dan juga barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU SANTOSO dan saksi PRASSETIO WIBOWO yang mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO A55 warna hitam Tanpa izin dari saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa BAYU SANTOSO bersama-sama dengan Saksi PRASSETIO WIBOWO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di Dusun III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa BAYU SANTOSO dan saksi PRASSETIO WIBOWO (penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB sedang jalan- jalan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 warna hitam No.Pol BK 6747 XAZ menuju arah pulang ke arah Sei Rampah namun pada saat di Jalan Lintas Sumatera di Dusun III Desa Pon Kec.Sei Bamban Kab.Serdang Bedagai Terdakwa BAYU SANTOSO dan saksi PRASSETIO WIBOWO ( penuntutan secara terpisah) melihat ada seorang perempuan yaitu saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain Handphone lalu Saksi PRASSETIO WIBOWO disuruh oleh terdakwa BAYU SANTOSO yang mengemudikan sepeda motor Honda CB 150 warna hitam No.Pol BK 6747 XAZ, lalu terdakwa BAYU SANTOSO mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG yang sedang mengendarai sepeda motor sambil bermain handphone tersebut kemudian saksi PRASSETIO WIBOWO langsung mengambil handphone milik saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG yang hendak dimasukkan ke dalam kantung celana, lalu Terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO pergi meninggalkan saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG, kemudian saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG dan diikuti saksi TASYAH PERMATA SARI BR SIREGAR dan Saksi PITAVANI SARAGIH yang berada di belakang saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG mencoba mengejar terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO namun tidak dapat dikarenakan terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO terlalu kencang, lalu pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA berhasil mengamankan Saksi PRASSETIO WIBOWO pada pukul 02.15 WIB di rumah Dusun V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai sebelumnya juga telah diamankan terdakwa BAYU SANTOSO pada pukul 01.30 WIB di di rumah di dusun XIII Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai kemudian juga diamanan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA CB150R warna hitam yang digunakan pada saat kejadian, lalu saksi saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA menginterogasi terhadap terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO dimana Handphone yang diambil tanpa izin milik saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG lalu terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO mengatakan Handphone tersebut telah dijual kepada FAIZ (belum tertangkap/DPO),kemudian saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA menuju rumah FAIZ (belum tertangkap/DPO) sesampainya disana FAIZ (belum tertangkap/DPO) tidak ditemukan keberadaannya, lalu saksi BENNY ANDRA dan saksi FIRMANSYAH PURBA hanya menemukan Handphone yang dibelinya dari terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO di lemari kamar FAIZ(belum tertangkap/DPO), kemudian terdakwa dan saksi PRASSETIO WIBOWO dan juga barang bukti dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai.
- Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU SANTOSO dan saksi PRASSETIO WIBOWO yang mengambil 1 (satu) unit Hanphone merk OPPO A55 warna hitam Tanpa izin dari saksi PAULINA RESTAULI BR HUTAGALUNG sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------- |