Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2026/PN Srh JOKO SULISTIYO HAIRUDI KESUMA Alias RUDI Alias GENDUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.C/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/205/VI/Res.1.8/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JOKO SULISTIYO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUDI KESUMA Alias RUDI Alias GENDUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana “ Pencurian buah kelapa sawit,  sebagaimana dimaksud dengan Pasal 478 Undang Undang Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari  Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 18.01 Wib di Areal tahun tanam 2017 Perkebunan PT. PSU Sei Kari Desa Sei Kari Kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai yang  dilakukan oleh HAIRUDI KESUMA Alias RUDI Alias GENDUT, laki-laki, 56 tahun, Jawa, tidak menetap, alamat Dusun I Banten Desa Kotarih Baru kec. Kotarih Kab. Serdang Bedagai, dengan  cara memotong buah kelapa sawit yang berada di atas pohon kemudian di potong menggunakan alat berupa pisau dodos kemudian buah kelapa sawit tersebut di tumpuk menjadi satu tumpukan, akibat perbuatan pelaku Perkebunan PT. PSU Sei Kari mengalamai kerugian sebesar Rp 192.500,-(seratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus) rupiah  dan melaporkannya ke polsek kotarih, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Kesatuan RI.

Pihak Dipublikasikan Ya