| Dakwaan |
PRIMAIR:
--- Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN bersama-sama dengan ILHAM (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang Divisi 05 SR Blok 24115004 wilayah Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun VII Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian Terdakwa ILHAM (DPO) datang ke rumah Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN dan mengajaknya untuk memanen ke perkebunan milik PT. PP Lonsum dengan berkata “AYO MAIN DI KEBUN” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN “KAU AJA LAH LUAN, AKU NYUSUL”, kemudian jawab Terdakwa ILHAM (DPO) “OKE BANG AKU LUAN”. Tak lama kemudian Terdakwa ILHAM (DPO) pergi ke daerah Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang Divisi 05 SR Blok 24115004, dan Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN kemudian menyusulnya dan kemudian mendapati Terdakwa ILHAM (DPO) sedang dalam proses memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut. Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN pun kemudian ikut melakukan memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan arit yang telah dibawanya dari rumah dan buah kelapa sawit yang hendak dilangsir atau dibawanya diletakkan terlebih dahulu di jalan perkebunan. Terdawka RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN kemudian memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni untuk dilangsir, namun kemudian tertangkap oleh pihak security PT. PP Lonsum Rambung Sialang namun Terdakwa ILHAM (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Rampah untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN dan ILHAM (DPO) tidak memiliki izin dari Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang untuk mengambil hasil Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang.
- Bahwa tujuan Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN bersama ILHAM (DPO) mengambil hasil usaha perkebunan sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AIDIL FITRIADI Alias IDIL bersama Terdakwa ILHAM (DPO) tersebut mengakibatkan pihak PT. PP Lonsum Rambung Sialang mengalami kerugian materil sebesar Rp. 530.400,- (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 di Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang Divisi 05 SR Blok 24115004 wilayah Desa Rampah Estate Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun VII Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian Saksi ILHAM (DPO) datang ke rumah Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN dan mengajaknya untuk memanen ke perkebunan milik PT. PP Lonsum dengan berkata “AYO MAIN DI KEBUN” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN “KAU AJA LAH LUAN, AKU NYUSUL”, kemudian jawab ILHAM (DPO) “OKE BANG AKU LUAN”. Tak lama kemudian ILHAM (DPO) pergi ke daerah Areal Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang Divisi 05 SR Blok 24115004, dan Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN kemudian menyusulnya dan kemudian mendapati ILHAM (DPO) sedang dalam proses memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan tersebut. Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN pun kemudian ikut melakukan memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan arit yang telah dibawanya dari rumah dan buah kelapa sawit yang hendak dilangsir atau dibawanya diletakkan terlebih dahulu di jalan perkebunan. Terdawka RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN kemudian memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung goni untuk dilangsir, namun kemudian tertangkap oleh pihak security PT. PP Lonsum Rambung Sialang namun ILHAM (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Rampah untuk diproses secara hukum.
- Bahwa Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN tidak memiliki izin dari Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang untuk mengambil hasil Perkebunan Sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang.
- Bahwa tujuan Terdakwa RAMADHAN Alias RAHMAD RAMADHAN mengambil hasil usaha perkebunan sawit PT. PP Lonsum Rambung Sialang adalah untuk dikuasai dan akan dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AIDIL FITRIADI Alias IDIL tersebut mengakibatkan pihak PT. PP Lonsum Rambung Sialang mengalami kerugian materil sebesar Rp. 530.400,- (lima ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------- |