Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.GLORYA KALICYA, S.H.
ALDY HASIBUAN Alias ALDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2930/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2GLORYA KALICYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDY HASIBUAN Alias ALDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY, pada hari Jumat  tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 11.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, bertempat di Dusun III Desa Gunung Manako Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di perumahan kebun gunung manako atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 23 januari 2026 sekira pukul 11.25 Wib Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY menghubungi saksi Hermansyah dengan mengatakan “mau meminjam sepeda motor KLX untuk menjemput ibunya yang berada di tebing tinggi”, kemudian saksi Hermansyah mengatakan “jemput di Perumahan kebun gunung manako di Dusun III Desa Manako kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai”, kemudian Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY datang menjemput sepeda motor tersebut ke rumah Dinas Dusun III Desa Manako kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, setelah itu saksi Hermansyah langsung memberikan kunci 1 unit sepeda motor KLX BK 3165 AIC tersebut, karena Saksi Hermansyah kenal dengan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY dan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY juga merupakan karyawan di PTPN kebun gunung manako.
  • Bahwa Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY tidak ada menjemput ibunya, dan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY membawa sepeda motor tersebut ke kontrakan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY di Kecamatan Merek Kabupaten Tanah karo dengan niat untuk menjualnya.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wib, Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut, saksi Hermansyah menelpon Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY, namun nomor handphone Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY tidak aktif lagi, karena tidak aktif saksi Hermasnyah menghubungi mertua Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY untuk menanyakan keberadaan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY, namun mertua Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY mengatakan “kemungkinan ALDY mandi-mandi sama keluarganya di bartong”, kemudian saksi Hermansyah menunggu Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY, namun tidak juga di kembalikan oleh Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY, kemudian saksi Hermansyah menghubungi abang Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY, namun tidak mengetahui juga keberadaan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY. Kemudian keesokan harinya saksi Hermansyah menanyakan kepada sepupunya namun juga tidak  mengetahuinya.
  • Bahwa pada Jumat tanggal 30 Januari 2026 Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY menjualkan 1 unit sepeda motor KLX BK 3165 AIC kepada Batu (DPO) di Pertamina Dokan di Kabupaten Tanah Karo dengan cara terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY disuruh menjumpai 2 (dua) orang laki-laki yang tidak terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY kenal namun setelah diserahkan kepada 2 (dua) orang laki-laki tersebut,  1 (satu) unit sepeda motor KLX BK 3165 AIC dilarikan mereka.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY ada mengirim pesan melalui WhatsApp dengan mengatakan “sepeda motor akan dikembalikan tunggu selesai kerjaan ku” lalu saksi Hermansyah menjawab “pulangkan sepeda motor itu secara kekeluargaan”, namun Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY tetap tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 maret 2026 saksi Hermansyah ada dihubungi rekan saksi (DPS) Hermansyah yang berada di Merek Kabupaten Tanah Karo, bahwa melihat Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY sedang berada di Merek Kab. Tanah Karo.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 maret 2026 sekira pukul 20.30 wib saksi Hermansyah menemukan Terdakwa ALDY HASIBUAN alias ALDY berada di Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Tanah Karo yang berada dikontrakanya, lalu saksi Hermansyah menanyakan 1 unit sepeda motor KLX BK 3165 AIC tersebut dan Terdakwa ALDY HASIBUAN  alias ALDY mengatakan sepeda motor tersebut tidak ada padanya lagi,
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALDY HASIBUAN  alias ALDY, saksi Hermansyah mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000 (empat belas juta rupiah) selanjutnya saksi Hermansyah membawa Terdakwa ALDY HASIBUAN ke Polsek Sipispis untuk proses lebih lanjut.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 486 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya