Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
1.JUANDA SIDABUATAR Alias ANDA
2.JULPAN Alias UPEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3957/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUANDA SIDABUATAR Alias ANDA[Penahanan]
2JULPAN Alias UPEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I JUANDA SIDABUTAR ALIAS ANDA bersama-sama dengan Terdakwa II JULPAN ALIAS IPEH pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa II JULPAN ALIAS IPEH menghubungi KARDO (DPO) dan memberitahukan bahwa persediaan narkotika jenis sabu telah habis, kemudian sekira pukul 13.00 WIB KARDO (DPO) datang ke rumah Terdakwa II dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian Terdakwa I JUANDA SIDABUTAR ALIAS ANDA datang menemui Terdakwa II sambil menyerahkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebelumnya sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah habis terjual. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I untuk dijual, kemudian Terdakwa II menyetorkan uang hasil penjualan tersebut kepada KARDO (DPO) sebesar Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyimpan sisanya. -------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I menuju tempat yang biasa digunakannya untuk melakukan transaksi narkotika di samping rumah salah seorang warga di Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi Syaiful Hardi, saksi Ferry S. Panjaitan, saksi Feri Ariandi Ginting yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh para Terdakwa, lalu para saksi melakukan penyelidikan, dalam penyelidikan tersebut Saksi Feri Ariandi Ginting melakukan undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I seharga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah). Terdakwa I menerima uang tersebut dan meletakkannya di atas tanah di dekat kakinya, kemudian mulai memaketkan narkotika jenis sabu sesuai pesanan pembeli, namun sebelum transaksi selesai dilakukan para saksi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu di saku celana kanan depan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kirinya, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) ditemukan di atas tanah didekat kaki Terdakwa I. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya para saksi melakukan interogasi terhadap Terdakwa I dan berdasarkan pengakuan Terdakwa I menerangkan Terdakwa I memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa II dan memberitahukan tempat tinggal Terdakwa II, kemudian para saksi menuju rumah Terdakwa II dan berhasil mengamankan Terdakwa II berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu ditemukan disaku celana kanan depan Terdakwa II dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditemkan di saku celana kiri belakang Terdakwa II yang diakui merupakan bagian dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.--------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dengan demikian, para Terdakwa telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum, karena para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka para  Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 51/UL.10054/2026 tanggal 27 Maret 2026  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tuju) gram dan 1 (satu)  bungkus plastic klip transparan ukurun kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,36 (nol tiga enam) gram. ------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2040 /NNF/ 2026 tanggal 13 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik para Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tuju) gram dan 1 (satu)  bungkus plastic klip transparan ukurun kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,36 (nol tiga enam) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------

                                                                            

               ATAU

KEDUA

-------- Terdakwa I JUANDA SIDABUTAR ALIAS ANDA bersama-sama dengan Terdakwa II JULPAN ALIAS IPEH pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB aksi Syaiful Hardi, saksi Ferry S. Panjaitan, saksi Feri Ariandi Ginting yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai para Terdakwa sedang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu, lalu para saksi melakukan penyelidikan, dalam penyelidikan tersebut para saksi melihat Terdakwa I sedang berada di samping rumah warga tepatnya dii Dusun IV Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu di saku celana kanan depan, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kirinya, 1 (satu) bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah) ditemukan di atas tanah didekat kaki Terdakwa I. Lalu berdasarkan pengakuan Terdakwa I kepada para saksi, Terdakwa I menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut juga milik Terdakwa II dan Terdakwa II sedang berada di rumahnya, sehingga para saksi langsung menuju kerumah Terdakwa II berhasil mengamankan Terdakwa II berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna ungu ditemukan disaku celana kanan depan Terdakwa II dan uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditemkan di saku celana kiri belakang Terdakwa II.---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dengan demikian perbuatan para Terdakwa dalam hal Percobaan atau Permufakatan Jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka para  Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 51/UL.10054/2026 tanggal 27 Maret 2026  yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tuju) gram dan 1 (satu)  bungkus plastic klip transparan ukurun kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,36 (nol tiga enam) gram.-------------------------------------
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2040 /NNF/ 2026 tanggal 13 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik para Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tuju) gram dan 1 (satu)  bungkus plastik klip transparan ukurun kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,36 (nol tiga enam) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------

Pihak Dipublikasikan Ya