| Dakwaan |
Primair:
-----Bahwa Terdakwa SAYETI Alias AHENG bersama-sama dengan ARIF (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram, yang dilakukan terdakwa SAYETI Alias AHENG dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG menghubungi ARIF (DPO) melalui via Whats App ke nomor 0823-7967-0795 untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) gram lalu ARIF (DPO) meyuruh terdakwa SAYETI Alias AHENG untuk datang ke daerah Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 02.30 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG bertemu dengan ARIF (DPO) lalu ARIF(DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan setelah terdakwa SAYETI Alias AHENG menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa SAYETI Alias AHENG pergi menuju ke Dusun III Denai Kuala Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang untuk menjual narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa SAYETI Alias AHENG berhasil menjual sebahagian narkotika jenis sabu tersebut dan tersisa sebanyak 2 (dua) gram yang belum laku terjual.
- Bahwa selanjutnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa SAYETI Alias AHENG menjual narkotika jenis sabu lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH melakukan penyamaran dengan teknik pembelian terselubung (under coverbuy) dengan cara menghubungi terdakwa SAYETI Alias AHENG untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa SAYETI Alias AHENG berangkat menuju ke Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sekira pukul 16.15 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG sampai Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tersebut, kemudian saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH menghubungi terdakwa SAYETI Alias AHENG dan mengatakan “Aheng aku uda sampai” lalu terdakwa SAYETI Alias AHENG jawab “oke bang” dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG bertemu dengan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH dan pada saat terdakwa SAYETI Alias AHENG hendak menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH dengan tangan kanan terdakwa SAYETI Alias AHENG secepatnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAYETI Alias AHENG dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SAYETI Alias AHENG telah ditemukan dan disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo A18 warna silver nomor SIM1 dan WhatsApp 0822-7414-4137, nomor SIM2 : 0831-7209-2000, nomor WhatsApp Business 0858-3464-9083 no. IMEI1 : 861130065800073, no. IMEI2 : 861130065800065. Selanjutnya terdakwa SAYETI Alias AHENG berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa SAYETI Alias AHENG peroleh dengan cara membeli dari ARIF (DPO) seharga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa SAYETI Alias AHENG seharga Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan apabila narkotika jenis sabu tersebut laku terjual maka terdakwa SAYETI Alias AHENG akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa SAYETI Alias AHENG bersama-sama dengan ARIF (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/215-A/IV/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 27 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 27 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Kantor Cabang Gaharu tanggal 28 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SAYETI Alias AHENG yaitu berupa 2 (dua) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3561/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,92 (satu koma sembilan dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAYETI Alias AHENG berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------.
Subsidair :
-----Bahwa Terdakwa SAYETI Alias AHENG bersama-sama dengan ARIF (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram, yang dilakukan terdakwa SAYETI Alias AHENG dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG menghubungi ARIF (DPO) melalui via Whats App ke nomor 0823-7967-0795 untuk menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) gram lalu ARIF (DPO) meyuruh terdakwa SAYETI Alias AHENG untuk datang ke daerah Percut Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 02.30 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG bertemu dengan ARIF (DPO) lalu ARIF(DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dan setelah terdakwa SAYETI Alias AHENG menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa SAYETI Alias AHENG pergi menuju ke Dusun III Denai Kuala Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang untuk menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut tersisa sebanyak 2 (dua) gram.
- Bahwa selanjutnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH (Ketiganya Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa SAYETI Alias AHENG menyediakan narkotika jenis sabu lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH menghubungi terdakwa SAYETI Alias AHENG untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan sepakat untuk bertemu di Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, lalu terdakwa SAYETI Alias AHENG berangkat menuju ke Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara dan sekira pukul 16.15 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG sampai Pinggir Jalan Kampung Benar Dusun VI Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tersebut, kemudian saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH menghubungi terdakwa SAYETI Alias AHENG dan mengatakan “Aheng aku uda sampai” lalu terdakwa SAYETI Alias AHENG jawab “oke bang” dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa SAYETI Alias AHENG bertemu dengan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH secepatnya saksi RIKARDO SINAGA, saksi SAM PUTRA ZEBUA dan saksi CHRISMAS SYAHPUTRA MANALU,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAYETI Alias AHENG dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa SAYETI Alias AHENG telah ditemukan dan disita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan 1 (satu) unit Handphone android merk Oppo A18 warna silver nomor SIM1 dan WhatsApp 0822-7414-4137, nomor SIM2 : 0831-7209-2000, nomor WhatsApp Business 0858-3464-9083 no. IMEI1 : 861130065800073, no. IMEI2 : 861130065800065. Selanjutnya terdakwa SAYETI Alias AHENG berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa SAYETI Alias AHENG bersama-sama dengan ARIF (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SPPB/215-A/IV/RES.4.2/2026/Ditresnarkoba tanggal 27 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 27 April 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Kantor Cabang Gaharu tanggal 28 April 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa SAYETI Alias AHENG yaitu berupa 2 (dua) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 1,92 (satu koma sembilan puluh dua) Gram dengan perincian : Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram dan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan kemasan plastik klip tembus pandang Netto seberat 0,96 (nol koma sembilan puluh enam) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 3561/NNF/2026 tanggal 02 Juni 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,92 (satu koma sembilan dua) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama SAYETI Alias AHENG berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------. |