Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pdt.P/2024/PN Srh | BAHTIAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.P/2024/PN Srh | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 12 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Almarhum Sumiatik atau Sumiatik meninggal dan dikebumikan di Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Tanggal 23 Bulan April Tahun 2001;
Menyatakan memberikan izin kepada pemohon untuk mendaftarkan akte kematian Sumiatik lahir di Pelintahan pada tanggal 30 Mei 1953 dan telah meninggal dunia di Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 23 April 2001;
Memerintahkan kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai untuk mencatatkan tentang Akta Kematian Sumiatik tersebut sebagaimana mestinya
Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada pemohon
Atau apabila yang mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |