| Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa MAKIA pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di Dusun 17 Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “Yang melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa yang sedang berada di ladangnya tepatnya di Dusun 17 Hapoltahan Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai melihat Saksi A BOY yang rumahnyya berada disamping ladang Terdakwa membuang sampah ke ladang Terdakwa, sehingga Terdakwa mendatangi Saksi A BOY dan menegurnya sehingga terjadi perdebatan antara Terdakwa dan Saksi A BOY, kemudian Saksi A BOY berusaha untuk menghindari perdebatan dengan pergi masuk kedalam rumah, tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi A BOY, lalu Terdakwa memukul punggung belakang tubuh Saksi A BOY tepatnya di pinggang Saksi A BOY sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa. Akibat pukulan tersebut Saksi A BOY terjatuh dan tidak sadarkan diri, hal tersebut dilihat juga oleh Saksi SUHARTI dan Saksi SURATMIN yang pada saat itu ingin membeli beras di rumah Saksi A BOY.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa sedang berada di ladangnya yang terletak di Hapoltahan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian melihat Saksi A BOY yang rumahnya berada di samping ladang Terdakwa sedang membuang sampah ke ladang Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa mendatangi dan menegur Saksi A BOY, sehingga terjadi perdebatan antara Terdakwa dengan Saksi A BOY, setelah itu Saksi A BOY berusaha menghindari perdebatan tersebut dengan masuk ke dalam rumahnya, namun Terdakwa kemudian mengikuti dan mendekati Saksi A BOY, lalu Terdakwa memukul bagian belakang tubuh Saksi A BOY tepatnya pada bagian pinggang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, akibat pukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi A BOY terjatuh dan tidak sadarkan diri, yang mana kejadian tersebut juga dilihat oleh Saksi SUHARTI dan Saksi SURATMIN yang pada saat itu datang ke rumah Saksi A BOY dengan maksud untuk membeli beras.-------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REVERTUM No : 445/7227/VER/RSUD.SS/VII/2024 Tanggal 11 Juli 2024 oleh Dr. Nurlili Sembiring selaku Dokter Pemeriksa pada UPT RSUD Sultan Sulaiman yang telah melakukan pemeriksaan terhap saksi A BOY, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Dijumpai luka memar pada punggung atas dan terdapat luka lecet.------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------- |