| Dakwaan |
PERTAMA
--- Bahwa Terdakwa RIO SAPUTRA bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN sedang berada dirumah dan ingin menggunakan narkotika jenis sabu namun karena Terdakwa bersama dengan saksi RIO SAPUTRA tidak memiliki narkotika jenis sabu sehingga saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN mengajak Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN berangkat berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah milik Terdakwa menuju ke daerah Bandar Khalipah untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah tiba saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN menemui temannya dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis sabu namun teman saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN tidak memiliki narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN kembali pulang dan pada saat di tengah perjalanan tiba-tiba Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dipanggil oleh IJUL (DPO) lalu Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN berhenti, selanjutnya saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN turun dari sepeda motor dan menemui IJUL (DPO), pada saat itu Terdakwa melihat saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN menyerahkan uang tunai kepada IJUL (DPO) lalu IJUL (DPO) pergi dan Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN menunggunya, kemudian sekira pukul 18.30 WIB IJUL (DPO) datang kembali menjumpai saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dan menyerahkan bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa melihat saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN membalut narkotika jenis sabu tersebut dengan lakban warna coklat, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN menuju arah pulang kerumah, ditengah perjalanan Terdakwa berkata “apa itu med?” lalu dijawab oleh saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN “sabu untuk pakek-pakekan ku kerja bang” lalu dijawab Terdakwa “mintalah abang dikit” kemudian dijawab oleh saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN “yauda nantilah bang dirumah”.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan saksi IFVRENS D SITANGGANG (selanjutnya disebut para saksi) para saksi merupakan anggota kepolisian Res Narkoba Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang membeli narkotika jenis sabu di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB para saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang melintas dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat itu para saksi melihat saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN menjatuhkan 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari IJUL (DPO), selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah ke kantor Res Narkoba Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 24/R/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : B/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dengan hasil 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram dan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 521/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor : T/17/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Januari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa RIO SAPUTRA dan MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,71 (dua koma tujuh satu) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa RIO SAPUTRA bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi KRISTI BAREN TARIGAN dan saksi IFVRENS D SITANGGANG (selanjutnya disebut para saksi) para saksi merupakan anggota kepolisian Res Narkoba Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Dusun II Desa Binjai Kecamatan Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di seputaran lokasi yang dimaksud, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB para saksi melihat Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah sedang melintas dan langsung memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat itu para saksi melihat saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN menjatuhkan 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat, selanjutnya para saksi langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu di atas aspal, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru didalam kantong celana saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah di pinggir jalan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN yang mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari IJUL (DPO), selanjutnya para saksi membawa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor honda CB 150 R warna merah ke kantor Res Narkoba Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN merupakan pemilik barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN.
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 24/R/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dari PT Pegadaian Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi No : B/28/I/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 28 Januari 2026 dengan hasil 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,15 (tiga koma satu lima) gram dan berat bersih 2,71 (dua koma tujuh satu) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 521/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor : T/17/I/Res.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 30 Januari 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa RIO SAPUTRA dan MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN berupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 2,71 (dua koma tujuh satu) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi MEDY ARDIANSYAH HASIBUAN tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------- |