Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
BENI SANJAYA Alias BENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 413/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5042/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WIRA ADILANSYAH SIREGAR, S.H.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI SANJAYA Alias BENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa  BENI SANJAYA Alias BENI pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Mei tahun 2026 bertempat di  Dusun II  Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis shabu  dari  AAM (dpo) di Jalan Umum tepatnya di Pantai Cermin Kec.Pantai Cermin Kab.Serdang Bedagai, lalu pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 14.30 Wib terdakwa sedang duduk-duduk di warung di Dusun II Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai kemudian datang seorang yang tidak dikenal membeli narkotika kepada terdakwa dengan harga Rp.80.000, setelah itu terdakwa mengambil tas miliknya dan menyerahkan narkotika shabu sesuai dengan harga yang dibeli oleh orang yang tak dikenal  tersebut, Bahwa sebelumnya pada hari Jumat 22 Mei 2026 saksi SYAIFUL HARDI , saksi FERRY S.PANJAITAN dan saksi RIKI RIZKI  P.LUBIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai sering dijadikan tempat jual-beli narktoika setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SYAIFUL HARDI , saksi FERRY S.PANJAITAN dan saksi RIKI RIZKI  P.LUBIS langsung melakukan Penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud para saksi melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di warung, selanjutnya saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S.PANJAITAN dan saksi RIKI RIZKI  P.LUBIS mendekati orang yang tak dikenal tersebut dan mengamankannya dan dilakukan penggeledahan terhadap orang  tak dikenal tersebut yang disaksikan juga oleh saksi IRWAN (warga) dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan tas yang berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu, 1 (satu)unit timbangan elektrik, 1 (satu) bal plastik klip,1 (satu) buah pipet sekop, uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah mancis warna kuning, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap orang tak dikenal tersebut dan mengaku bernama BENI SANJAYA Alias BENI dan mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4132/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr.SUPIYANI,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 82/UL.10054/2026 tanggal 23 Mei 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan  berat netto 0,04 (nol koma nol empat).
  • Bahwa Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekira bulan Mei tahun 2026 bertempat di  Dusun II  Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 14.30 wib saksi saksi SYAIFUL HARDI , saksi FERRY S.PANJAITAN dan saksi RIKI RIZKI  P.LUBIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI sering memiliki,menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika shabu di Dusun II Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi SYAIFUL HARDI, saksi FERRY S.PANJAITAN dan saksi RIKI RIZKI  P.LUBIS langsung melakukan Penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi yang dimaksud para saksi melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di warung, selanjutnya saksi SYAIFUL HARDI , saksi FERRY S.PANJAITAN dan saksi RIKI RIZKI  P.LUBIS mendekati orang yang tak dikenal tersebut dan mengamankannya dan dilakukan penggeledahan terhadap orang  tak dikenal tersebut yang disaksikan juga oleh saksi IRWAN (warga) dan hasil penggeledahan tersebut ditemukan tas yang berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu , 1 (satu)unit timbangan elektrik, 1 (satu) bal plastik klip,1 (satu) buah pipet sekop , uang tunai sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong,1 (satu) buah mancis warna kuning, lalu para saksi melakukan interogasi terhadap orang tak dikenal tersebut dan mengaku bernama BENI SANJAYA Alias BENI dan mengakui terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya, Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidlabfor Polda Sumatera Utara Nomor : LAB. 4132/NNF/2026 tanggal 19 Juni 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr.SUPIYANI,M.Si, terhadap barang bukti milik Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram, diperoleh hasil pemeriksaan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan berdasarkan hasil Penimbangan dari PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon Nomor : 82/UL.10054/2026 tanggal 23 Mei 2026 yang ditandatangani oleh LESTARI SEMBIRING selaku Pengelola Unit, diperoleh hasil penimbangan barang bukti berupa 1 (satu ) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan  berat netto 0,04 (nol koma nol empat ).
  • Bahwa Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI merupakan pemilik barang bukti narkotika shabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI
  • Bahwa Terdakwa BENI SANJAYA Alias BENI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

 ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya