Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2023/PN Srh | PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Sei Rampah | Sabainun | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2023/PN Srh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 175.502.769,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruhnya tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara kontan dan seketika yang jumlahnya pertanggal 06 Desember 2022 sebesar Rp. 175.502.769,98 (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh delapan sen). 4.Menyatakan jumlah tunggakan utang di atas masih akan terus bertambah karena adanya penambahan bunga dan denda bilamana Tergugat tidak melunasinya secara konten dan seketika sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kredit. 5.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan pemenuhan isi putusan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |