Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
341/Pid.B/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.WIRA YUDA TARIHORAN, S.H.
SURIYANTO Alias SUTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 341/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –4496/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2WIRA YUDA TARIHORAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIYANTO Alias SUTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURIYANTO Alias SUTO pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni dalam tahun 2026 di Areal Tanaman Kelapa Sawit Blok 23 Divisi II PT Socfindo Kebun Mata Pao Tepatnya di Dusun II, Desa Makmur, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa berjalan kaki memasuki Areal Tanaman Kelapa Sawit Blok 23 Divisi II Tepatnya di Dusun II, Desa Makmur, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai dengan membawa 1 (satu) bilah pisau egrek. Setibanya di lokasi tersebut terdakwa langsung mengambil beberapa tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong buah kelapa sawit dengan pisau egrek dengan batang bambu yang terdakwa bawa. Lalu setelah berhasil mengambil 19 (sembilan belas) tandan buah Kelapa Sawit seberat 182 (seratus delapan puluh dua) Kg terdakwa berjalan kaki kembali ke rumahnya untuk menyimpan pisau egrek kemudian terdakwa kembali lagi ke lokasi tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 100 Warna Hitam tanpa plat nomor polisi dengan No.Mesin 1V50FMG05A03082 tanpa nomor rangka yang akan digunakan untuk melangsir buah kelapa sawit. Lalu setibanya di lokasi tersebut terdakwa langsung mengangkat dan memuat kelapa sawit ke atas sepeda motor selanjutnya saat melangsir buah kelapa sawit tersebut perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi MUHAMMAD PUJA, saksi SWARDANA, saksi SUMARDI (Ketiganya merupakan Karyawan PT Socfindo Kebun Matapao) yang pada saat itu sedang berpatroli langsung menangkap dan mengamankan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti 19 (sembilan belas) tandan buah Kelapa Sawit seberat 182 (seratus delapan puluh dua) Kg, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra 100 Warna Hitam tanpa plat nomor polisi dengan No.Mesin 1V50FMG05A03082 tanpa nomor rangka, 1 (satu) bilah pisau egrek dengan batang bambu dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT Socfindo Kebun Mata Pao mengalami kerugian sekira Rp.546.000 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya