Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2021/PN Srh 1.YUNITA DEWI
2.NURJAMANI
1.KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
2.KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
3.SUPRIADI, S.H KANIT RESERSE
4.ANGGIAT P SIMATUPANG, PENYIDIK PEMBANTU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2021/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 20 Sep. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YUNITA DEWI
2NURJAMANI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
2KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT SERDANG BEDAGAI
3SUPRIADI, S.H KANIT RESERSE
4ANGGIAT P SIMATUPANG, PENYIDIK PEMBANTU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

dengan ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap:

Kepala Kepolisian Resort Serdang Bedagai di Sei Rampah, berkantor beralamat di Jln Negara No.304 – Firdaus Sei Rampah.

Untuk selanjutnya disebut sebagai----------------------------TERMOHON I ;

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai, berkantor beralamat di Jln Negara No.304 – Firdaus Sei Rampah.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------TERMOHON II ;

SUPRIADI, S.H, NRP 76020621 Selaku Penyidik pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai. berkantor beralamat di Jln Negara No.304 – Firdaus Sei Rampah.

Untuk selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- TERMOHON III ;

ANGGIAT P SIMATUPANG, NRP 76100479 Selaku Penyidik Pembantu pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai. berkantor beralamat di Jln Negara No.304 – Firdaus Sei Rampah.

Untuk selanjutnya disebut sebagai --------------------------TERMOHON IV ;

 

Uraian singkat yang mendasari pengajuan Pra Peradilan ini adalah sebagai berikut :

 

TENTANG KAPASITAS DAN DASAR PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN PRAPERADILAN.

Bahwa para Pemohon Praperadilan adalah Subjek Hukum (perorangan), selaku isteri – isteri dari para tersangka yang bernama APRIANDI ALIAS GEMBLER dan DIKI ALIAS GITOK yang saat ini diduga melakukan tindak pidana  Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP / A / 798 /VIII / 2021 / SPKT,SATRES NARKOBA /POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 16 Agustus 2021;

Bahwa pemohon Praperadilan sebagai subjek hukum cakap untuk bertindak secara hukum baik untuk diri sendiri maupun diwakili oleh kuasanya yang ditunjuk oleh pemohon Praperadilan untuk mengajukan keberatan atas tindakaan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur (unprusedural) berupa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili permohonan Praperadilan a quo;

Bahwa Pasal 1 angka 10 huruf a Undang-Undang No : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan “Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : (a) sah atau tidak suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka

Bahwa seseorang berhak mengajukan permintaan Praperadilan sebgaimana Ketentuan Pasal 79 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, Keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya, dan dalam hal ini Pemohon I bertindak selaku isteri dari APRIANDI ALIAS GEMBLER dan Pemohon II bertindak selaku isteri dari DIKI ALIAS GITOK

Adapun dasar hukum lainnya bagi Pengadilan Negeri Sei Rampah di dalam menerima dan memproses permohonan Pra Peradilan dari Pemohon Pra Peradilan, adalah :

 

Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan :

“ Praperadilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasan yang perkaranya tidak diajukan kepengadilan;

 

Pasal 77 KUHAP, yang menjelaskan :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, tentang :

Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan ;

 

Pasal 78 ayat (1) KUHAP, yang menjelaskan :

Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah Pra Peradilan ;

 

Pasal 124 KUHAP, yang menjelaskan :

“dalam hal apakah suatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan Praperadilan guna memperolah putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini;”

Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU/XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang merumuskan bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.

Bahwa dengan demikian pemohon Praperadilan mempunyai kapasitas dan dasar hukum untuk mengajukan permohonan Praperadilan;

 

TENTANG  FAKTA HUKUM  PERISTIWA / KRONOLOGIS:

Bahwa suami para Pemohon adalah subjek hukum (perorangan) yang dituduh melakukan suatu dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/798/VIII/2021/SPKT, SATRESNARKOBA/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 16 Agustus 2021;

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. Mejual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahka Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda palng sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bunyinya “setiap orag yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidaa pejara palig singkat 4 (empat) tahu dan paling lama 12 (dua belas) tahun da pidaa denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);

Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika berbunyi “ Setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun “

Bahwa dugaan tindak pidana  sebagaimana Pasal-pasal dalam poin diatas yang dituduhkan terhadap suami Para Pemohon terjadi pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekitar Pukul 21.30 Wib didalam sebuah rumah tepatnya di  Dusun II, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai saat itu suami Para Pemohon sedang bermain leptop didalam rumah milik kakak ipar Pemohon I, dan kemudian   tiba-tiba datang Termohon III bersama dengan 3 orang anggotanya sambil membawa dua orang lainnya yang bernama Salim dan BAGOL yang seolah-olah kedua orang tersebut ditangkap lebih dahulu oleh Termohon III atas perbuatan tindak pidana narkotika yang ada kaitannya dengan suami para Pemohon sehingga ada alasan kuat bagi Termohon III beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap Pemohon dengan alasan pengembangan perkara dari kedua orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu, akan tetapi ketika Termohon III sedang masuk kedalam rumah Pemohon I kemudian seseorang yang tangannya sudah diborgol oleh Termohon III yang bernama Salim tiba-tiba melarikan diri dan selanjuntnya Termohon III beserta anggotanya masuk kedalam rumah Pemohon I untuk mencari suami Pemohon I akan tetapi Termohon III tidak menemukan suami Pemohon I, kemudian Termohon III beserta anggotanya memasuki rumah kakak ipar Pemohon I yang bersebelahan dengan rumah Pemohon I dan menemukan suami Pemohon I dan suami Pemohon II yang sedang berada didalam kamar sedang bermain leptop.

Bahwa selanjutnya Termohon III bersama tiga orang anggotanya melakukan Penggeledahan terhadap diri suami Para Pemohon namun tidak ditemukan barang bukti apapun, kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah kakak ipar Pemohon I tersebut didampingi oleh aparatur pemerintahan Desa Jambur Pulau dan menemukan botol minuman gelas bermerk Link Q,  pipet kecil yang biasa digunakan untuk menyedot minuman gelas, dan menemukan plastic bekas didalam kamar mandi yang dituduhkan berisi diduga narkotika jenis shabu

Bahwa setelah Termohon III bersama anggotanya selesai melakukan Penggeledahan selanjutnya Termohon III mengatakan dihadapan Pemohon I dengan kalimat “ nanti aku minta duetmu sikit ya, nanti kita jumpa direplika ya biar kubantu untuk rehab nanti kutelp kenomormu ” kemudian selanjutnya sekira pukul 23.00 suami Pemohon I menghubungi isterinya melalui telpon dan mengatakan “ Kemari dulu kau dek, datang kereplika” lalu selanjutnya Pemohon I pun datang menuju Replika bersama kakak iparnya dan sesampai di Replika bertemu dengan Termohon III beserta anggotanya, kemudian Termohon III menghampiri Pemohon I dengan mengatakan “ ada duetmu 20jt biar kubantu untuk rehabnya”  dan dijawab oleh Pemohon I “ mana ada duet kami segitu pak, kalo 10 juta ada pak itupun saya bagi dua sama isteri gitok pak”  kemudian antara Termohon III dengan  Pemohon I terjadi kesepakatan dengan uang yang harus disiapkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu  Pemohon I menghubungi  Pemohon II agar segera datang ke Replika untuk bertemu dengan suaminya sambil membawa uang 5jt, dan kemudian setelah Pemohon I menghubungi Pemohon II lalu Pemohon I pun pulang kerumahnya untuk mengambil uang yang diminta oleh Termohon III.

Bahwa selanjutnya Pemohon I bersama keluarganya bernama RODIAH dan NANAY pergi kembali menuju Replika untuk menemui Termohon III untuk menyerahkan uang yang sudah disepakati sebelumnya, dan tidak lama kemudian Pemohon II juga tiba di replika bersama keluarganya bernama SURI, LEHEN, BAMBANG, AMBAL, DEDI dan Deni dan didampingi oleh Kepala Dusun. Dan kemudian Pemohon I dan Pemohon II menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Termohon III dengan disaksikan oleh semua keluarga yang ikut kereplika tersebut.

Bahwa setelah para Pemohon memberikan uang kepada Termohon III, lalu saat itu juga Termohon III mengarahkan suami para Pemohon dengan mengatakan “ nanti kalian sama orang kantor bilang aja kalau kalian baru siap makai sabu ya, biar nanti kalian bisa langsung direhab” lalu selanjutnya Termohon III beserta anggotanya membawa suami para Pemohon ke SATRES NARKOBA POLRES SERGAI untuk diperiksa lebih lanjut. dan setelah suami para Pemohon tiba dikantor Satnarkoba Polres Sergai kemudian suami para Pemohon dihadapkan oleh Termohon III keruangan Termohon IV selaku penyidik pembantu pada Unit Satnarkoba Polres Sergai, namun sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap suami para Pemohon terlebih dahulu Termohon III melalui anggotanya yang bernama WIWIN A SINAGA membujuk suami para Pemohon sambil memberikan pipet kecil dan botol minuman gelas untuk dirakit sebagai bong atau alat hisap seolah-olah itu adalah barang bukti milik suami para Pemohon dan agar nantinya mengakui bahwa suami para Pemohon memang ditangkap ketika sedang menghisap sabu,   dan atas dasar arahan saudara WIWIN A SINAGA tersebut kemudian dikaitkan dengan isteri para pemohon yang sudah terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Termohon III dengan kesepakatan akan merehab suami para Pemohon maka pada saat suami para Pemohon diperiksa oleh Termohon IV suami para Pemohon mengakui bahwa alat hisap atau bong yang ditemukan oleh Termohon III pada saat melakukan Penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara merupakan milik suami para Pemohon, hal ini terpaksa suami para Pemohon akui karena Termohon III telah menerima uang dari para Pemohon dan sudah berjanji akan merehab suami para Pemohon, namun faktanya hingga sampai hari ini suami Pemohon tidak juga direhab bahkan Termohon III juga tidak mengembalikan uang milik para Pemohon yang sudah diserahkan oleh para Pemohon dan diterima oleh Termohon III.

Bahwa sudah berulang kali keluarga para Pemohon bersama keluarganya datang ke Satnarkoba Polres Sergai menemui Termohon III untuk menanyakan kenapa suami para Pemohon tidak jadi direhab, namun Termohon III hanya menjawab “saya sudah berusaha dan menghadap kasat, tapi kasat tidak mengabulkan untuk direhab” hingga akhirnya diterbitkanlah Surat Perintah Penangkapan atas diri suami para Pemohon sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor :

Nomor : SP-Kap / 305 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021
Nomor : SPP-Kap /   305.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021
Nomor : SP-Kap / 306 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021
Nomor : SPP-Kap /   306.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021

      dan terbitkan juga Surat Perintah Penahanan Nomor :

Nomor : SP-Han / 293 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021.
Nomor : SP-Han / 294 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021

KLASIFIKASI PERBUATAN MELAWAN HUKUM PARA TERMOHON PRA PERADILAN

Perbuatan Melawan Hukum Termohon I  Pra Peradilan

Bahwa Termohon I Pra Peradilan patut juga untuk dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum, dikarenakan secara hierarkhis dan/atau jenjang kepemimpinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 PERKAP No.6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana bahwa Termohon I Praperadilan mempunyai tugas dan tanggung jawab pengawasan terhadap kinerja Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V Praperadilan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap kasus tindak pidana yang dituduhkan kepada suami para Pemohon Pra Peradilan ;

Perbuatan Melawan Hukum Termohon II Pra peradilan.

Bahwa Termohon II Pra Peradilan, disamping sebagai penyidik juga merupakan atasan dari Termohon III, dan Termohon IV yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba pada Kepolisian Resort Serdang Bedagai, yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membina dan mengawasi kinerja Termohon III Pra Peradilan, agar penegakan hukum di wilayah kerja Termohon II Pra Peradilan dapat terwujud dengan baik ;

Bahwa disamping tugas dan tanggung jawab di atas, Termohon II Praperadilan juga mempunyai tanggung jawab untuk memeriksa keabsahan dari data dan/atau berkas yang disampaikan kepada Termohon III dan Termohon IV , dan Termohon Pra Peradilan, agar Termohon II Praperadilan tidak salah dalam menerbitkan kebijakan ;

Bahwa dalam kasus penangkapan dan penahanan terhadap suami para Pemohon Praperadilan, Termohon II Praperadilan telah menerbitkan surat Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon Praperadilan, masing-masing :

SURAT PERINTAH PENANGKAPAN DAN PERPANJANGAN PENANGKAPAN

Nomor : SP-Kap / 305 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021
Nomor : SPP-Kap /   305.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021
Nomor : SP-Kap / 306 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021
Nomor : SPP-Kap /   306.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021

SURAT PERINTAH PENAHANAN

Nomor : SP-Han / 293 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021.
Nomor : SP-Han / 294 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021

Bahwa surat penangkapan dan penahanan tersebut diterbitkan Termohon II Praperadilan atas nama Termohon I Praperadilan, adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Termohon IV  terhadap diri suami para Pemohon;

Bahwa perbuatan melawan hukum Termohon II Praperadilan, adalah Termohon II Praperadilan tidak memperhatikan dan/atau tidak melakukan koreksi terhadap berkas yang disampaikan oleh Termohon IV Praperadilan, apakah berdasarkan berkas tersebut Termohon II Praperadilan sudah layak atau tidak untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan juga Surat Perintah Penahanan atas suami para Pemohon Praperadilan atau tidak ;

Bahwa Termohon II Praperadilan tidak memperhatikan fakta yang menunjukkan suami para Pemohon ditangkap oleh Termohon III beserta anggotanya , dengan cara seolah-olah ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu dimana kedua orang tersebut adalah pelaku tindak pidana narkotika yang erat ada kaitannya dengan diri dari suami Pemohon I sehingga dijadikan dasar dan alasan oleh Termohon III beserta anggotanya, namun faktanya kedua orang yang ditangkap terbih dahulu tersebut sesampainya dirumah Pemohon I sengaja dibiarkan melarikan diri ( yang bernama SALIM), dan seorang lagi yang ditangkap dan ditahan hingga saat ini yang bernama BAGOL ternyata tidak ada kaitan tindak pidananya dengan suami Pemohon I. dan selanjutnya Termohon II tidak objektif dalam menilai fakta terhadap barang bukti yang ditemukan oleh Termohon III beserta anggotanya karena patut diduga tidak ada barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Termohon III, yang ada hanya botol minuman akua gelas bermerek LINK- Q, pipet, dan plastic klip kecil bekas transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu namun ternyata semua itu bukan milik suami para Pemohon akan tetapi sengaja diciptakan oleh Termohon III karena sebelumnya ada kesepakatan dengan para Pemohon yang sudah memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sudah diterima oleh Termohon III.

Perbuatan Melawan Hukum Termohon III.

Bahwa Termohon III adalah merupakan Kanit Reserse pada Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai yang melakukan penangkapan terhadap diri suami para Pemohon sebagaimana yang sudah diuraikan diatas.

Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap diri suami para Pemohon,  Termohon  III beserta anggotanya melakukan dengan cara-cara Unprosedural tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku baik secara KUHAP maupun sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 06 Tahun 2019Tentang PenyidikanTindak Pidana, dengan cara-cara sebagai berikut :

Termohon III beserta anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara tepatnya di Dusun II Desa Jambur Pulau Kec.Perbaungan kab.Serdang bedagai dengan membawa dua (2) orang dalam kondisi tangan diborgol yaitu bernama SALIM dan BAGOL seolah-olah kedua orang tersebut adalah pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap terlebih dahulu dan ada kaitannya dengan suami para Pemohon sehingga dijadikan dasar dan alasan untuk menangkap suami para Pemohon, namun setelah Termohon III masuk kedalam rumah Pemohon I, seseorang yang diborgol tadi yang bernama salim melarikan diri dan pergi dengan dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor yang sebelumnya sudah menunggu dengan posisi tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Bahwa selanjutnya Termohon III beserta anggotanya melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara tepatnya dirumah kakak Pemohon I yang bernama Rodiah di Dusun II Desa Jambur Pulau kecamatan Perbaungan, dan setelah melakukan Penggeledahan tersebut Termohon III beserta anggotanya menemukan barang bukti berupa :

1 (satu) buah bekas minuman gelas mineral merel Lin Q yang telah dilubangi bagian bawahnya.
3 (tiga) buah pipet kecil panjang ujungnya runcing.
1 (satu) buah pipet kecil pendek ujungnya runcing
1 (satu) helai plastic klip kecil berkas berisikan diduga narkotika jenis shabu

Bahwa selanjutnya setelah Termohon III selesai melakukan Penggeledahan terhadap diri suami para Pemohon dan juga melakukan penggeledahan didalam rumah tempat kejadian perkara, kemudian Termohon III membawa suami para Pemohon pergi meninggalkan TKP seolah-olah terkesan membawa suami para Pemohon menuju kantor Satnarkoba Polres Sergai akan tetapi ternyata Termohon III membawa suami para Pemohon singgah berhenti di Replika Sultan Sulaiman tepatnya di Kelurahan Tualang Kec.Perbaungan.

Bahwa setelah tiba di Replika Sultan Sulaiman tersebut, Termohon III menyuruh suami dari Pemohon I untuk menghubungi isterinya melalui handphone agar segera datang ke Replika, dan kemudian suami Pemohon I pun menelpon Pemohon I dengan mengatakan “ Kemari kau cepat dek, kami dibawa pak Supriadi di Replika “ lalu tidak berapa lama kemudian Pemohon I pun tiba direplika bersama RODIAH dan NANAY. dan kemudian terjadi pembicaraan antara Termohon III dengan Pemohon I dimana Termohon mengatakan  “ ada duetmu 20jt biar kubantu untuk rehabnya” dan dijawab oleh Pemohon I “ mana ada duet kami segitu pak, kalo 10 juta ada pak itupun saya bagi dua sama isteri gitok pak”  kemudian antara Termohon III dengan Pemohon I terjadi kesepakatan dengan uang yang harus disiapkan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu Pemohon I menghubungi Pemohon II agar segera datang ke Replika untuk bertemu dengan suaminya sambil membawa uang 5jt, dan kemudian setelah Pemohon I menghubungi  Pemohon II lalu Pemohon I pun pulang kerumahnya untuk mengambil uang yang diminta oleh Termohon III.

Bahwa setelah Termohon III menerima sejumlah uang dari para Pemohon sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut lalu Termohon mengarahkan suami para Pemohon dengan mengatakan  “ nanti kalian sama orang kantor bilang aja kalau kalian baru siap makai sabu ya, biar nanti kalian bisa langsung direhab” lalu selanjutnya Termohon III beserta anggotanya membawa suami para Pemohon ke SATRES NARKOBA POLRES SERGAI untuk diperiksa lebih lanjut. dan setelah suami para Pemohon tiba dikantor Satnarkoba Polres Sergai kemudian suami para Pemohon dihadapkan oleh Termohon III keruangan Termohon IV selaku penyidik pembantu pada Unit Satnarkoba Polres Sergai, namun sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap suami para Pemohon terlebih dahulu Termohon III melalui anggotanya yang bernama WIWIN A SINAGA membujuk Pemohon sambil memberikan pipet kecil dan botol minuman gelas untuk dilobangi dan dirakit sebagai bong atau alat hisap (botol minuman gelas sewaktu ditemukan diTKP belum ada lubangnya) seolah-olah itu adalah barang bukti milik suami para Pemohon dan agar nantinya mengakui bahwa suami para Pemohon memang ditangkap ketika sedang menghisap sabu. sehingga akhirnya ketika suami para Pemohon diperiksa oleh Termohon IV maka suami para Pemohon menjawab dan mengakui kalau baru siap menggunakan narkotika jenis sabu, akan tetapi setelah suami para Pemohon mengikuti saran dari Termohon III sehingga mengakui perbuatan yang bukan suami para Pemohon lakukan ternyata suami para Pemohon bukan malah direhab tapi malah diterbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap diri suami para Pemohon sehingga suami Pemohon I pun tidak bersedia menanda tangani surat penangkapan dan surat penahanan tersebut.

Bahwa dikarenakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap suami para Pemohon didasarkan dengan perbuatan yang direkayasa oleh Termohon III beserta anggotanya, dengan tujuan agar secara yuridis dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan sehingga proses Penangkapan dan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon III, melanggar Pasal 18 Ayat (3) PERKAP No.06 Tahun 2019 maka sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan penangkapan dan penggeledahan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Bahwa selanjutnya perbuatan Termohon III yang meminta sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada para Pemohon dan ketika Termohon III menerima uang tersebut disaksikan oleh keluarga masing-masing dari para Pemohon yaitu : RODIAH, DEWI, NANAY, BAMBANG (Kepala Dusun), LEHEN, SURI, AMBAL, DEDI dan DENI dengan menjanjikan agar suami para Pemohon nantinya bisa direhab dengan ketentuan suami para Pemohon harus mengakui kalau mereka tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu adalah merupakan perbuatan tercela yang tidak mencerminkan perilaku yang baik sebagai petugas POLRI bahkan mengandung unsur perbuatan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan atau 368 KUHPidana, maka dari rangkaian perbuatan tersebut sudah seharusnya Yang Mulia Majelis Hakim Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Perbuatan Melawan Hukum Termohon IV Praperadilan

Bahwa Termohon IV Praperadilan, adalah merupakan penyidik pembantu pada Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Serdang Bedagai , yang memiliki tugas dan tanggung jawab disamping melakukan penyidikan sesuai dengan proses dan/atau prosedur yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan, juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencari kebenaran materiil dengan mengedepankan prinsip-prinsip kebenaran, kehati-hatian dan keadilan serta tetap menghormati hak-hak suami Pemohon sebagai Tersangka.

Bahwa didalam melakukan Penyidikan ketika memeriksa suami para Pemohon Praperadilan, Termohon IV sama sekali tidak melakukannya secara profesional, terbuka dan penuh tanggung jawab bahkan tidak memenuhi semua aturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yaitu :
PERMA NOMOR 3 TAHUN 2014 Jo Peraturan Bersama yang dibuat dan ditanda tangani oleh ; Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri KesehatanRI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolsian RI, Kepala BNN RI TENTANG PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI.
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor ; 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE).
SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI Nomor ; 04 Tahun 2010 Jo Nomor : 03 Tahun 2011 Tentang PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAH GUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL

Bahwa terhadap semua dasar hukum tersebut diatas, tentunya sangat patut dan layak jika Termohon IV menjadikan pertimbangan dan dasar hukum dalam memeriksa suami Para Pemohon yang dihadapkan dan dituduh sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabunya dan kalaupun ada tidak melebihi dari 1 gram akan tetapi hanya menjadikan hasil test urine yang positif yang dijadikan dasar untuk menjerat suami Para Pemohon dengan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Bahwa seharusnya Termohon IV berdasarkan pemeriksaan secara objektif harus menggunakan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan penyalah gunaan narkotika yang dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan suami para Pemohon sebagai korban Penyalah gunaan narkotika sebagaimana peraturan PERMA NOMOR 3 TAHUN 2014, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor ; 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang PEMBERLAKUAN PEDOMAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE), SURAT EDARAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI Nomor ; 04 Tahun 2010 Jo Nomor : 03 Tahun 2011 Tentang PENEMPATAN PENYALAHGUNAAN, KORBAN PENYALAH GUNAAN DAN PECANDU NARKOTIKA KEDALAM LEMBAGA REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL bukan malah menetapkan suami para Pemohon sebagai tersangka dengan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa dalam perkara ini tentunya yang menjadi korban dari rekayasa yang dilakukan oleh Termohon III adalah suami dari Pemohon II ic DIKI ALIAS GITOK yang sama sekali tidak menyangka akan ikut ditetapkan sebagai tersangka sehingga dilakukan penahanan Karena suami Pemohon II sama sekali orang yang belum pernah dihukum atas perbuatan tindak pidana narkotika dan jika dikaitkan dengan fakta yang ada tentunya tidak ada alasan untuk para Termohon melakukan Penahanan tehadap suami Pemohon II.

Bahwa kemudian alasan dari para Termohon mengatakan bahwa suami Pemohon I i.c APRIANDI ALIAS GEMBLER adalah seseorang yang baru selesai menjalani hukuman atas tindak pidana yang sama yaitu melanggar ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga tidak bisa dilakukan upaya rehabilitasi, hal ini merupakan alasan yang sengaja diciptakan untuk menjebak suami Pemohon I agar bisa ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan, jika ini dijadikan alasan oleh Termohon III dan Termohon IV lalu mengapa Termohon III meminta dan menerima uang dari para Pemohon sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan menjanjikan akan meraheb suami para Pemohon padahal para Termohon mengetahui bahwa suami Pemohon I adalah orang yang baru selesai menjalani hukuman terhadap perkara yang sama.

Bahwa dikarenakan Pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon IV tidaklah sesuai dengan Pasal 117 ayat (1) KUHAP, yang menegaskan : “Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.” Dimana pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon IV terhadap diri  suami para Pemohon Praperadilan dilakukan cara-cara yang tidak prosedural dengan melakukan bujuk rayu, tekanan, dan ancaman kekerasan seolah-olah suami para Pemohon merupakan pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan dengan barang bukti yang melebihi 1 gram, kemudian Termohon IV tidak menggali fakta bahwasannya ketika suami para Pemohon Praperadilan dihadirkan dihadapan Termohon IV ternyata dalam kondisi arahan dan bujuk rayu dari Termohon III menggiring agar suami para Pemohon mengakui perbuatan yang tidak pernah suami para Pemohon lakukan dengan alasan nantinya hukuman suami para Pemohon akan diringankan dan direhabilitasi karena antara para Pemohon dengan Termohon III sudah terjadi kesepakatan pada saat suami para Pemohon ditangkap dan dibawa ke Replika Sultan Sulaiman dimana Termohon III sudah menerima sejumlah uang dari isteri para Pemohon sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Oleh sebab itu sudah seharusnya yang mulia Hakim Praperadilan pada pengadilan negeri sei rampah menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Termohon II  tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan Pasal 177 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 23 ayat 5 Peraturan Kapolri (PERKAP) No,6Tahun 2017 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Bahwa dengan perbuatan dari Termohon IV tersebut, yang melakukan pemeriksaan terhadap diri suami para Pemohon Praperadilan tanpa memenuhi hak-hak suami para Pemohon sebagai Tersangka sehingga suami para Pemohon tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam KUHAP yang menyebabkan seolah-olah pemohon adalah seseorang tersangka yang tertangkap tangan. Maka sudah seharusnya yang mulia Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Sei Rampah menyatakan penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

TENTANG TIDAK SAHNYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TIDAK SESUAI HUKUM (UNPROSEDURAL).

Bahwa Termohon III beserta anggotanya yang merupakan anggota Kepolisian yang juga merupakan penyelidik bertugas sesuai dengan payung hukum yang ada, mengacu pada Ketentuan Undang-undang No.8 Tahun 1981 pada Pasal 1 angka 4  dan angka 5 Jo Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan Republik Indonesia pada Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang menyebutkan “Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan” dan “Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Bahwa tindakan  Termohon III beserta anggotanya dalam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap suami para Pemohon , apalagi serangkaian tindakan tersebut dilakukan dengan cara seolah-olah terlebih dahulu ada dua orang yang bernama SALIM dan BAGOL  dalam kondisi tangan diborgol yang sudah ditangkap karena ada kaitannya perbuatan pidana dengan suami para Pemohon, akan tetapi setibanya diTKP tepatnya sebelum Termohon III beranjak masuk kerumah kakak Pemohon I seseorang yang bernama SALIM tersebut melarikan diri, dan seseorang lagi yang bernama BAGOL ternyata tidak ada kaitan perbuatan pidananya dengan para Pemohon dan kemudian Termohon III dapat menjadikan alasan tersebut untuk menangkap suami Para Pemohon hingga akhirnya suami para Pemohon bisa ditangkap dan dibawa kehadapan Termohon IV untuk dilakukan pemeriksaan secara intensive dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.

Bahwa tindakan dari Termohon III beserta anggotanya yang terlebih dahulu merekayasa proses penangkapan tersebut kemudian meminta uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada para Pemohon dan akhirnya hanya diberikan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) dengan menjanjikan akan merehab suami para Pemohon merupakan awal dari proses yang sangat bertentangan dengan Undang-Undang sehingga suami para Pemohon menjadi korban kriminalisasi yang dibuat oleh Termohon III yang menyebabkan sampai hari ini suami para Pemohon ditahan di RTP POLRES SERGAI.

Bahwa barang bukti berupa (satu) buah bekas minuman gelas mineral merek Link Q yang telah dilubangi bagian bawahnya, 3 (tiga) buah pipet kecil panjang ujungnya runcing, 1 (satu) buah pipet kecil pendek ujungnya runcing, 1 (satu) helai plastic klip kecil berkas berisikan diduga narkotika jenis shabu yang semuanya ditemukan di TKP dan dituduhkan merupakan milik suami para Pemohon bukanlah barang bukti yang sebenarnya saat ditemukan diTKP akan tetapi barang bukti yang sudah disiapkan oleh Termohon III melalui anggotanya yang bernama WIWIN A SINAGA dengan melubangi bagian bawah botol bekas minuman gelas bermerak link-Q, meruncingkan pipet-pipet kecil agar semua barang bukti tersebut terlihat seperti alat hisap atau bong yang ditemukan saat melakukan Penggeledahan di TKP. semua barang bukti tersebut diciptakan oleh anggota Termohon III yang bernama WIWIN A SINAGA diruangan Termohon IV sekira pukul 01.30 Wib dini hari ketika suami para Pemohon sudah tiba diKantor SATNARKOBA POLRES SERGAI

Bahwa barang bukti yang sebenarnya saat ditemukan di TKP adalah :

1 (satu) buah bekas minuman gelas mineral merek Lin- Q (tidak ada lubang dibawahnya ).
3 (tiga) buah pipet kecil panjang (ujungnya tidak runcing).
1 (satu) buah pipet kecil pendek (ujungnya tidak runcing )
1 (satu) helai plastic klip kecil berkas (tidak ada isi shabunya)

semua barang bukti tersebut ditemukan dibelakang kamar mandi, dan rumah tempat ditemukannya barang bukti tersebut merupakan kedai sampah yang sehari-harinya berjualan termasuk menjual minuman gelas , minuman botol dan minuman lainnya.

Bahwa selanjutnya ketika suami para Pemohon diperiksa oleh Termohon IV, dan diperlihatkan semua barang bukti tersebut kemudian suami para Pemohon mengakuinya, hal ini karena antara suami para Pemohon dengan Termohon III sudah mempunyai kesepakatan yang diawali dengan penyerahan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) agar suami para Pemohon bisa direhab sebagai korban penyalah guna narkotika jenis shabu.namun pada akhirnya hingga saat ini suami para Pemohon malah ditangkap dan ditahan di RTP Polres Sergai dengan perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan oleh suami para Pemohon, bahkan sampai permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah Termohon III tidak juga melakukan rehabilitasi dan mengembalikan uang milik para Pemohon.

Bahwa tindakan Termohon III beserta anggotanya selaku penyelidik dalam melakukan penyelidikan dalam mengungkap dugaan tindak pidana terhadap suami para Pemohon yang berakibat atas diri suami para Pemohon dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Termohon I dan Termohon II bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Jo Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dimana seolah-olah Termohon III ingin membuat rekayasa kalau Pemohon tertangkap tangan sehingga tidak perlu menunjukan surat tugas dan surat penggeledahan hal tersebut sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, namun faktanya suami para Pemohon tidak pernah tertangkap tangan pada saat ditempat kejadian perkara hal ini dapat dibuktikan dengan sengajanya seseorang yang terlebih dahulu ditangkap oleh Termohon III bernama SALIM dibiarkan melarikan diri dan kemudia seorang lagi yang bernama BAGOL yang saat ini juga ditahan oleh Satnarkoba Polres Sergai ternyata tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang melibatkan suami para Pemohon. sehingga seharusnya perbuatan Termohon III beserta anggotanya haruslah bersesuain dengan Pasal 18 Ayat (2) PERKAP No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana karena suami para Pemohon bukanlah orang yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana

Bahwa Penangkapan merupakan pembatasaan hak asasi seseorang ic suami para Pemohon, akan tetapi harus diingat semua tindakan penyidik yang bertujuan untuk mengurangi kebebasan dan pembatasaan hak asasi seseorang adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi untuk kepentingan pemeriksaan dan tidak boleh disalahgunakan dengan cara-cara yang terlampau murah, sehingga setiap langkah yang dilakukan penyidik langsung menjurus ke arah penangkapan. Penangkapan harus tetap menghormati hak-hak asasi seseorang, bukan dengan perlakuan merekayasa kasus, menjebak seseorang dengan tindakan kesewenang-wenangan yang dilarang oleh Undang-undang apalagi sampai meminta dan menerima imbalan sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ),- yang membuat Pemohon dalam keadaan tidak berdaya secara hukum;

Bahwa demikian pula akibat dari penangkapan timbul penahanan yang disertai dengan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap diri suami para Pemohon oleh Termohon I dan Termohon II,  penangkapan dan penahanan dalam perkara ini harus disertai dengan bukti permulaan yang cukup, barang bukti yang ditemukan tersebut  diduga kuat sengaja diciptakan dan dikondisikan oleh Termohon III melalui anggotanya yang bernama WIWIN A SINAGA. sehingga hak Pemohon untuk mengajukan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah atas perlakuan tidak sesuai hukum dari Termohon-Termohon pada diri suami para Pemohon yang telah merampas hak-hak asasi suami para Pemohon dengan membatasi kemerdekaan suami para Pemohon;

Bahwa bila memperhatikan Ketentuan Pasal 17 KUHAP Jo Pasal 25 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana mengenai alasan penangkapan yakni seseorang tersangka di duga keras melakukan tindak pidana dan dugaan yang kuat itu didasari pada bukti permulaan yang cukup dan atau 2 alat bukti yang didukung barang bukti, akan tetapi faktanya tidak demikian, sehingga tindakan unprosedural Termohon III beserta anggotanya dan disertai tindakan dari Termohon I dan Termohon II merupakan tindakan yang melawan hukum itu sendiri yang berakibat pelanggaran terhadap hukum dan hak-hak asasi karena penangkapan dan penahanan ini merupakan pengekangan kebebasan manusia yang salah dengan dasar hukum yang keliru;

Bahwa dari semua uraian dan fakta hukum yang sudah kemi jelaskan tersebut diatas, maka dapat kami simpulkan yang menjadi dasar hukum tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh Para Termohon Praperadilan adalah :

Penangkapan terhadap diri suami para Pemohon tidak disertai dengan Surat Tugas dari Termohon sehingga bertentangan dengan Pasal 104 KUHAP yang menerangkan “ Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda pengenalnya”  dan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi “ Penyidik atau Penyidik Pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas”.

Bahwa Para Termohon Praperadilan merekayasa seolah-olah suami Pemohon merupakan orang yang tertangkap tangan sehingga tidak perlu menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan agar prosesnya dianggap sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Jo Pasal 7 ayat (2) PERKABARESKRIM NOMOR 3 TAHUN 2014 Tentang Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan penyidikan Tindak Pidana yang menerangkan “ Dalam hal tertangkap tangan, tindakan penangkapan dapat dilakukan oleh petugas dengan tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan atau surat perintah tugas” namun faktanya ketika Termohon III bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap diri suami para Pemohon sama sekali tidak ditemukan barang bukti sehingga Termohon III berani meminta uang kepada isteri para Pemohon dan sudah diterima oleh Termohon III sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan alasan para pemohon akan direhabilitasi, dan mengarahkan agar suami para Pemohon saat diperiksa oleh Termohon IV mengakui saja baru tertangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu, namun setelah suami para Pemohon mengikuti semua arahan dari Termohon III ternyata suami para Pemohon tidak juga direhabilitasi akan tetapi malah ditahan di RPT Polres Sergai dengan alasan Termohon II i.c KASAT NARKOBA tidak menyetujui permintaan dari Termohon III.

Bahwa barang bukti yang dijadikan dasar hukum untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri suami para Pemohon adalah barang bukti yang berbeda saat ditemukan di TKP dengan saat yang diperlihatkan oleh Termohon IV kepada suami para Pemohon tentunya tidak bisa dijadikan dasar hukum sebagai alat bukti yang sah karena barang bukti tersebut sengaja dibuat oleh Termohon III berdasrkan kesepakatan sebelumnya antara para Pemohon dengan Termohon III saat diReplika Sultan Sulaiman dengan didasari penyerahan sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) antara para Pemohon dengan Termohon III.  Perbuatan ini jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 KUHAP Jo Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana”. sehingga Surat Penangkapan yang ditanda tangani oleh Termohon II atas nama Termohon I terhadap diri para Pemohon dengan Nomor : Nomor : SP-Kap / 305 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021 Nomor : SPP-Kap /   305.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021 Nomor : SP-Kap / 306 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021 Nomor : SPP-Kap /   306.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021 adalah Cacat hukum dan batal demi hukum karena didasari oleh perbuatan-perbuatan yang direkayasa yang terntunya melanggar ketentuan KUHAP dan PERKAP NO.06 TAHUN 2019 Tentang penyidikan Tindak pidana.

Bahwa dari semua rangkaian kronologis peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Termohon III beserta anggotanya dari mulai peristiwa ditempat kejadian perkara, kemudian membawa para Pemohon keReplika Sultan Sulaiman untuk membuat strategi dengan cara-cara curang yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang dan sampai di Kantor Satnarkoba Polres Sergai terungkaplah fakta hukum yaitu : Termohon III dengan telah menerima uang dari para Pemohon kemudian dengan sudah terjadi kesepakatan agar nantinya suami para Pemohon saat diperiksa oleh Termohon IV mengakui baru tertangkap tangan saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu, dan dengan disiapkannya barang bukti pendukung sebagai alat hisap yang sengaja dibuat oleh Termohon III melaui anggotanya yang bernama WIWIN A SINAGA berkeyakinan bahwa suami para Pemohon pasti direhabilitasi, namun faktanya setelah Termohon III mengahadap pada pimpinannya yaitu Termohon II ternyata tidak dikabulkan untuk melakukan rehabilitasi, rangkaian peristiwa tersebutlah yang pada akhirnya menjadikan suami para Pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh para Termohon`
Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil rekayasa tersebut maka terbitlah Surat Perintah Penahanan Nomor :

Nomor : SP-Han / 293 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021.
Nomor : SP-Han / 294 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021

terhadap diri suami para Pemohon yang ditanda tangani oleh Termohon II atas nama Termohon III sehingga Penahanan yang dilakukan oleh Termohon II atas nama Termohon I merupakan Penahanan yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Maka  :

Berdasarkan uraian  dan dalil-dalil diatas, dengan ini Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah untuk memanggil para pihak guna diperiksa dalam perkara ini seraya menentukan suatu hari dalam persidangan, dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

Menyatakan tidak sahnya Penangkapan dan Penahanan atas diri  suami para Pemohon

Menyatakan tindakan Termohon-Termohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Menyatakan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Perpanjangan Penangkapan Nomor : 

Nomor : SP-Kap / 305 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021
Nomor : SPP-Kap /   305.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021
Nomor : SP-Kap / 306 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 16 Agustus 2021
Nomor : SPP-Kap /   306.a  / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 19 Agustus 2021

Adalah tidak sah dan batal demi hukum

 

Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor :

Nomor : SP-Han / 293 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021.
Nomor : SP-Han / 294 / VIII / 2021 / Narkoba Tertanggal 22 Agustus 2021

Adalah tidak sah dan batal demi hukum

Memerintahkan Penyidik untuk membebaskan atau mengeluarkan suami para Pemohon dari tahanan dalam perkara ini;

Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada Negara;

 

Penutup

Permohonan Pra Peradilan ini diajukan, disamping sebagai jalan bagi Pemohon untuk memperoleh perlindungan dan keadilan, juga sebagai koreksi terhadap profesionalisme kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Resort Serdang Bedagai dan jajarannya, agar amanah yang dituangkan dalam konsiderans bahagian menimbang huruf c KUHAP (UU.Nomor : 8 Tahun 1981) dapat diwujudkan ;

Pihak Dipublikasikan Ya