Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
276/Pid.B/2026/PN Srh 1.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2.MUHAMMAD FADHLI, S.H.
YOGI ARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 276/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3779/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
2MUHAMMAD FADHLI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI ARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Primair

------ Bahwa Terdakwa YOGI ARMAN bersama-sama dengan saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG (penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten  Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa diihubungi oleh saksi Hadijun alias Ijun untuk melakukan pencurian atau yang mereka sebut dengan istilah “kerja” lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pun dijemput oleh saksi Hadijun alias Ijun di pinggir jalan lintas sumatera Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbauangan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Hadijun alias Ijun berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk menjemput saksi Indra alias Kunyit di pinggir jalan lintas sumatera tepatnya di depan PT. Adolina Kecamatan Perbauangan Kabupaten Serdang Bedagai yang selanjutnya menjemput saksi Misrun alias Keleng di depan Masjid Raya Sulaimaniyah Kesultanan Serdang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG menuju daerah Pematang Siantar untuk mencari target barang yang akan diambil;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB saat melewati Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa yang bersama dengan  saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG melihat 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan No. Pol: A 8340 FH tahun 2021 milik saksi Margomgom M. Rumapea yang terparkir di dalam pekarang rumah saksi Margomgom M. Rumapea dalam keadaan terkunci. Namun setibanya di depan rumah saksi Margomgom M. Rumapea yang beralamat di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten  Serdang Bedagai, Terdakwa turun lalu berdiri di depan pagar rumah saksi Margomgom M. Rumapea lalu saksi Indra alias Kunyit memarkirkan mobil toyota avanza yang dikendarai mereka untuk berjaga di dalam mobil kemudian saksi Hadijun alias Ijun bersama dengan saksi Misrun alias Keleng masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Margomgom dengan melewati pagar yang tertutup rapat namun tidak terkunci. Selanjutnya saksi Hadijun alias Ijun membuka pintu Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam milik saksi Margomgom M. Rumapea dengan menggunakan obeng setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Hadijun alias Ijun dan saksi Misrun alias Keleng mendorong mobil tersebut keluar pekarangan rumah sekira jarak 300m (tiga ratus meter) saksi Hadijun alias Ijun menghidupkan mobil tersebut dengan menggunakan alat kabel, setelah mobil milik saksi Margomgom M. Rumapea menyala dan dapat difungsikan, Terdakwa bersama saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG membawa mobil tersebut ke arah Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB saksi David Rumapea terbangun dan membuka pintu rumahnya lalu tidak melihat 1 (satu) unit mobil L300 yang biasa terparkir di depan rumah lalu saksi David Rumapea menghubungi anaknya yaitu saksi Margomgom M. Rumapea untuk menanyakan keberadaan mobil L300 tersebut. Kemudian saksi Margomgom M. Rumapea mengecek rekaman cctv melalui handphone dan melihat sekira pukul 04.45WIB 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam miliknya terlihat dibawa oleh Terdakwa yang saat itu menggunakan hoodie dan penutup kepala hitam lalu saksi Hadijum alias Ijun menggunakan hoodie hitam bertutup kepala serta saksi Misrun alias Keleng menggunakan hoodie hijau bertutup kepala putih dengan cara mendorong melewati pagar rumah;
  • Bahwa setelah empat hari berlalu pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi Hadijun alias Ijun menghubungi Terdakwa untuk menginformasikan bahwa 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam milik saksi Margomgom M. Rumapea yang berhasil dibawa telah laku terjual. Atas hasil penjualan tersebut saksi Hadijun alias Ijun memberikan uang kepada Terdakwa, saksi Misrun alias Keleng dan saksi Indra alias Kunyit masing-masing senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG tidak mendapatkan izin dari saksi Margomgom M. Rumapea untuk mengambil lalu menjual 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam milik saksi Margomgom M. Rumapeal;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi M Margomgom M. Rumapeal mengalami kerugian sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

 

Subsidair

------ Bahwa Terdakwa YOGI ARMAN bersama-sama dengan saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG (penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggalk 18 April 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten  Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa diihubungi oleh saksi Hadijun alias Ijun untuk melakukan pencurian atau yang mereka sebut dengan istilah “kerja” lalu sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pun dijemput oleh saksi Hadijun alias Ijun di pinggir jalan lintas sumatera Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbauangan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Hadijun alias Ijun berangkat menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk menjemput saksi Indra alias Kunyit di pinggir jalan lintas sumatera tepatnya di depan PT. Adolina Kecamatan Perbauangan Kabupaten Serdang Bedagai yang selanjutnya menjemput saksi Misrun alias Keleng di depan Masjid Raya Sulaimaniyah Kesultanan Serdang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Selanjutnya Terdakwa bersama saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG menuju daerah Pematang Siantar untuk mencari target barang yang akan diambil;
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB saat melewati Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa yang bersama dengan  saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG melihat 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan No. Pol: A 8340 FH tahun 2021 milik saksi Margomgom M. Rumapea yang terparkir di dalam pekarang rumah saksi Margomgom M. Rumapea dalam keadaan terkunci. Namun setibanya di depan rumah saksi Margomgom M. Rumapea yang beralamat di Dusun XII Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten  Serdang Bedagai, Terdakwa turun lalu berdiri di depan pagar rumah saksi Margomgom M. Rumapea lalu saksi Indra alias Kunyit memarkirkan mobil toyota avanza yang dikendarai mereka untuk berjaga di dalam mobil kemudian saksi Hadijun alias Ijun bersama dengan saksi Misrun alias Keleng masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Margomgom dengan melewati pagar yang tertutup rapat namun tidak terkunci. Selanjutnya saksi Hadijun alias Ijun membuka pintu Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam milik saksi Margomgom M. Rumapea dengan menggunakan obeng setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Hadijun alias Ijun dan saksi Misrun alias Keleng mendorong mobil tersebut keluar pekarangan rumah sekira jarang 300m (tiga ratus meter) saksi Hadijun alias Ijun menghidupkan mobil tersebut dengan menggunakan alat kabel, setelah mobil milik saksi Margomgom M. Rumapea hidup, Terdakwa bersama saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG membawa mobil tersebut ke arah Pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang;
  • Selanjutnya sekira pukul 06.30 WIB saksi David Rumapea terbangun dan membuka pintu rumahnya lalu tidak melihat 1 (satu) unit mobil L300 yang biasa terparkir di depan rumah lalu saksi David Rumapea menghubungi anaknya yaitu saksi Margomgom M. Rumapea untuk menanyakan keberadaan mobil L300 tersebut. Kemudian saksi Margomgom M. Rumapea mengecek rekaman cctv melalui handphone dan melihat sekira pukul 04.45WIB 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam miliknya terlihat dibawa oleh Terdakwa yang saat itu menggunakan hoodie dan penutup kepala hitam lalu saksi Hadijum alias Ijun menggunakan hoodie hitam bertutup kepala serta saksi Misrun alias Keleng menggunakan hoodie hijau bertutup kepala putih dengan cara mendorong melewati pagar rumah;
  • Bahwa setelah empat hari berlalu pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB, saksi Hadijun alias Ijun menghubungi Terdakwa untuk menginformasikan bahwa 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam milik saksi Margomgom M. Rumapea yang berhasil dibawa telah laku terjual. Atas hasil penjualan tersebut saksi Hadijun alias Ijun memberikan uang kepada Terdakwa, saksi Misrun alias Keleng dan saksi Indra alias Kunyit masing-masing senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi HADIJUN alias IJUN, saksi INDRA alias KUNYIT dan saksi MISRUN alias KELENG tidak mendapatkan izin dari saksi Margomgom M. Rumapea untuk mengambil lalu menjual 1 (satu) unit Mobil Pickup merek Mitsubishi L300 berwarna hitam milik saksi Margomgom M. Rumapeal;
  • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi M Margomgom M. Rumapeal mengalami kerugian sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya