Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
2.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
MUHAMMAD RAMADANU BAGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 205/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1815/L.2.29/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
2MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAMADANU BAGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADANU BAGUS, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira  pukul  16.30 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Areal Perkebunan Bandar Pinang Des Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada saat saksi PATIAR TAMBUN, HARIS SISWANDI dan HANAFI ARYA  Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai  melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menjelaskan bahwa maraknya peredaran narkotika shabu di Bandar Pinang Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dengan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ketika dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa adanya seorang laki – laki dengam menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis shabu dengan kebenaran informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ketika dilakukan penyelidikan diperoleh bahwa informasi yang diperoleh orang yang mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi sedang melintas di Areal Perkebunan Bandar Pinang Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dengan demikian para saksi langsung bergerak cepat dan sesampai dilokasi yang dimaksud terlihat 1 (satu) orang laki – laki dengan mengedarai sepeda motor Yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penghadangan dan penangkapan kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama MUHAMMAD RAMADANU BAGUS dan dari penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RAMADANU BAGUS disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika shabu, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi, selanjutnya para saksi langsung mengamankan barang bukti beserta dengan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika shabu tersebut pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 wib sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika shabu dengan harga Rp. 70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah) dari seseorang yang tidak diketahui namanya dimana Terdakwa datang kelokasi tersebut untuk membeli narkotika shabu kepada orang orang yang biasa berjualan narkotika shabu yaitu di Simpang Kuala Bali Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1120/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMADANU BAGUS adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

  • Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 37/UL.10053/2024 tanggal 01 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

 (terlampir di berkas perkara)

 

--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------

 

 

SUBIDAIR

 

----------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RAMADANU BAGUS, pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira  pukul  16.30 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Areal Perkebunan Bandar Pinang Des Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 16.30 Wib pada saat saksi PATIAR TAMBUN, HARIS SISWANDI dan HANAFI ARYA  Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai  melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang menjelaskan bahwa maraknya peredaran narkotika shabu di Bandar Pinang Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dengan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ketika dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa adanya seorang laki – laki dengam menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis shabu dengan kebenaran informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan ketika dilakukan penyelidikan diperoleh bahwa informasi yang diperoleh orang yang mengedarai 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi sedang melintas di Areal Perkebunan Bandar Pinang Desa Bintang Bayu Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai dengan demikian para saksi langsung bergerak cepat dan sesampai dilokasi yang dimaksud terlihat 1 (satu) orang laki – laki dengan mengedarai sepeda motor Yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penghadangan dan penangkapan kemudian dilakukan interogasi mengaku bernama MUHAMMAD RAMADANU BAGUS dan dari penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RAMADANU BAGUS disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika shabu, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa bodi dan nomor polisi, selanjutnya para saksi langsung mengamankan barang bukti beserta dengan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1120/NNF/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama MUHAMMAD RAMADANU BAGUS adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

  • Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 37/UL.10053/2024 tanggal 01 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma satu sembilan) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram

 (terlampir di berkas perkara)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya