Tindak pidana pencurian ( brondolan sawit ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 dari KUH. Pidana yang dilakukan oleh tersangka RUDIANTO Als RUDI dan PERI IRAWAN MANULLANG Als PERI pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 16.30 wib di areal perkebunan sawit PTPN IV Kebun Adolina Blok 17 AF Afdiling V Desa Pondok Tengah Kec Pegajahan Kab Sergai, yaitu berawal dari adanya saksi - saksi ( petugas keamanan kebun ) melaksanakan tugas patroli kebun diareal blok 17 AF sekitar pukul 16.30 wib melihat dua orang laki – laki ( tersangka ) sedang mengutip satu persatu brondolan sawit yang sudah jatuh dibawah pohonnya dan memasukkannya kedalam goni plastik, melihat hal tersebut seketika itu juga saksipun langsung mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti yang ada.
Atas kejadian tersebut mengakibatkan korban ( PTPN IV KEBUN ADOLINA ) mengalami kehilangan brondolan buah sawit sebanyak 60 ( enam puluh ) kilogram yang ditaksir senilai Rp 148.260 ( seratus empat puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah ). |