| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana menguasai lahan tanpa izin dari kuasanya, diketahui, yang diduga dilakukan oleh tersangka Nahar dengan cara pada bulan Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib di Jln. Belibis Dsn. VII Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai tersangka NAHAR diketahui oleh korban telah menguasai tanah milik korban dengan ukuran kurang lebih 6262,50 m2 dan diatas tanah tersebut tersangka NAHAR juga mendirikan bangunan rumah permanen dengan ukuran kurang lebih 6,5 x 13 m2, kemudian korban menemui tersangka NAHAR dan keluarganya untuk memberitahukan kepada tersangka NAHAR agar mengosongkan objek lahan tanah tersebut dan tidak lagi menguasai objek lahan tersebut, namun tersangka NAHAR tetap bersih keras untuk menguasai objek lahan tanah dan bagunan tersebut, kemudian korban menunjukan surat tanah atas objek lahan tanah yang dikuasi oleh tersangka NAHAR dan korban juga meminta agar tersangka NAHAR menunjukan surat tanahnya atas objek lahan tanah yang dikuasainya namun tersangka NAHAR tidak dapat menunjukan surat tanah tersebut, dan hingga saat itu tersangka NAHAR dan keluarganya masih tetap menguasai objek lahan tanah yang diakui milik korban, sebagaimana dimaksud dalam PasalĀ 6 Jo Pasal 2 UU RI nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 65.000.000. (enam puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. |