Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2026/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
BAMBANG ANDREANSYAH Alias MUING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 286/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B –3880/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG ANDREANSYAH Alias MUING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa BAMBANG ANDREANSYAH Alias MUING pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2026 di Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang mencoba merampas nyawa orang lain”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah nya yakni di Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai melihat dari jendela bahwa saksi NAZLI AMANDA FAURA di sebelah rumah sedang bermain handphone. Lalu terdakwa pun masuk ke dalam rumah saksi NAZLI AMANDA FAURA dan langsung menutup pintu dan mendekati saksi dan hendak berbuat cabul, namun saksi NAZLI AMANDA FAURA berontak dan teriak memanggil saksi SUPARMAN Alais UWEK kemudian saksi SUPARMAN Alias UWEK yang mendengar teriakan tersebut langsung datang dan emosi melihat terdakwa sehingga antara terdakwa dengan saksi SUPARMAN Alias UWEK bergumul dan saat itu terdakwa lari menuju dapur rumah dan mengambil 1 (satu) buah Pisau carter warna merah dan kembali menghampiri saksi SUPARMAN Alias UWEK lalu terdakwa langsung menyayat leher yang merupakan organ vital manusia dan tangan saksi SUPARMAN Alias UWEK dengan menggunakan pisau carter tersebut yang mengakibatkan saksi SUPARMAN Alias UWEK terjatuh dan terkapar dan dari leher saksi mengeluarkan banyak darah. Lalu terdakwa berusaha menjatuhkan saksi kemudian saksi SUPARMAN Alias UWEK terjatuh dan dicekek oleh terdakwa lalu terdakwa melepaskannya pada saat warga masyarakat sudah mulai berdatangan dikarenakan saksi NAZLI AMANDA FAURA berteriak memanggil warga untuk meminta pertolongan sehingga datanglah warga yang langsung mengamankan terdakwa serta membawa saksi SUPARMAN Alias UWEK untuk berobat.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/SKK/KBH/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan ditandatangani oleh dr. Edgar Marulitua Siahaan terhadap pemeriksaan saksi SUPARMAN diperoleh kesimpulan :”Pada pemeriksaan korban laki – laki yang menurut surat permintaan visum berumur tujuh puluh tahun ditemukan beberapa luka sayat pada leher sisi kanan dan kiri, luka sayat pada jari tengah sebelah kiri, luka memar pada bagian leher, dan luka lecet pada daun telinga sebelah kiri, yang kemungkinan diakibatkan kekerasan tumpul dan tajam”.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Jo Pasal 17 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

-------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KEDUA:

Bahwa terdakwa BAMBANG ANDREANSYAH Alias MUING pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2026 di Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

Berawal pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah nya yakni di Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai melihat dari jendela bahwa saksi NAZLI AMANDA FAURA di sebelah rumah sedang bermain handphone. Lalu terdakwa pun masuk ke dalam rumah saksi NAZLI AMANDA FAURA dan langsung menutup pintu dan mendekati saksi dan hendak berbuat cabul, namun saksi NAZLI AMANDA FAURA berontak dan teriak memanggil saksi SUPARMAN Alais UWEK kemudian saksi SUPARMAN Alias UWEK yang mendengar teriakan tersebut langsung datang dan emosi melihat terdakwa sehingga antara terdakwa dengan saksi SUPARMAN Alias UWEK bergumul dan saat itu terdakwa lari menuju dapur rumah dan mengambil 1 (satu) buah Pisau carter warna merah dan kembali menghampiri saksi SUPARMAN Alias UWEK lalu terdakwa langsung menyayat leher dan tangan saksi SUPARMAN Alias UWEK dengan menggunakan pisau carter tersebut yang mengakibatkan saksi SUPARMAN Alias UWEK terjatuh dan terkapar dan dari leher saksi mengeluarkan banyak darah. Kemudian saksi NAZLI AMANDA FAURA berteriak memanggil warga untuk meminta pertolongan sehingga datanglah warga yang langsung mengamankan terdakwa serta membawa saksi SUPARMAN Alias UWEK untuk berobat.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 812/SKK/KBH/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan ditandatangani oleh dr. Edgar Marulitua Siahaan terhadap pemeriksaan saksi SUPARMAN diperoleh kesimpulan :”Pada pemeriksaan korban laki – laki yang menurut surat permintaan visum berumur tujuh puluh tahun ditemukan beberapa luka sayat pada leher sisi kanan dan kiri, luka sayat pada jari tengah sebelah kiri, luka memar pada bagian leher, dan luka lecet pada daun telinga sebelah kiri, yang kemungkinan diakibatkan kekerasan tumpul dan tajam”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

-------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KETIGA:

Bahwa terdakwa BAMBANG ANDREANSYAH Alias MUING pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei dalam tahun 2026 di Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, “Setiap orang yang melakukan penganiayaan”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 23.30 Wib terdakwa yang sedang berada di rumah nya yakni di Dusun III Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, Kab. Serdang Bedagai melihat dari jendela bahwa saksi NAZLI AMANDA FAURA di sebelah rumah sedang bermain handphone. Lalu terdakwa pun masuk ke dalam rumah saksi NAZLI AMANDA FAURA dan langsung menutup pintu dan mendekati saksi dan hendak berbuat cabul, namun saksi NAZLI AMANDA FAURA berontak dan teriak memanggil saksi SUPARMAN Alais UWEK kemudian saksi SUPARMAN Alias UWEK yang mendengar teriakan tersebut langsung datang dan emosi melihat terdakwa sehingga antara terdakwa dengan saksi SUPARMAN Alias UWEK bergumul dan saat itu terdakwa lari menuju dapur rumah dan mengambil 1 (satu) buah Pisau carter warna merah dan kembali menghampiri saksi SUPARMAN Alias UWEK lalu terdakwa langsung menyayat leher dan tangan saksi SUPARMAN Alias UWEK dengan menggunakan pisau carter tersebut yang mengakibatkan saksi SUPARMAN Alias UWEK terjatuh dan terkapar dan dari leher saksi mengeluarkan banyak darah. Kemudian saksi NAZLI AMANDA FAURA berteriak memanggil warga untuk meminta pertolongan sehingga datanglah warga yang langsung mengamankan terdakwa serta membawa saksi SUPARMAN Alias UWEK untuk berobat. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:812/SKK/KBH/VI/2026 tanggal 27 Juni 2026 yang dikeluarkan oleh Klinik Buah Hati Dolok Masihul dan ditandatangani oleh dr. Edgar Marulitua Siahaan terhadap pemeriksaan saksi SUPARMAN diperoleh kesimpulan :”Pada pemeriksaan korban laki – laki yang menurut surat permintaan visum berumur tujuh puluh tahun ditemukan beberapa luka sayat pada leher sisi kanan dan kiri, luka sayat pada jari tengah sebelah kiri, luka memar pada bagian leher, dan luka lecet pada daun telinga sebelah kiri, yang kemungkinan diakibatkan kekerasan tumpul dan tajam”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya