| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa RIDHO ANDIKA bersama dengan MEMET (DPO) dan YOSEP BUTAR BUTAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira Pukul 18.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat PT SOCFINDO tepatnya di Dusun III Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa RIDHO ANDIKA bersama-sama dengan MEMET (DPO) dan YOSEP BUTAR BUTAR (DPO) memasuki Areal PT SOCFINDO yang berada di Dusun III Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa sepeda motor yang ada keranjangnya. Sesampainya di tempat tersebut, YOSEP BUTAR BUTAR (DPO) mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit tersebut jatuh. Lalu, Terdakwa RIDHO ANDIKA mengambilnya dengan cara mengangkat buah kelapa sawit yang jatuh tersebut dan memasukannya ke dalam along-along/sepeda motor yang ada keranjangnya. Kemudian, MEMET (DPO) yang membawa sawit tersebut menggunakan along-along/sepeda motor ke rumah YOSEP BUTAR BUTAR (DPO). Kemudian, sekira Pukul 18.30 WIB Saksi RAHMAN dan Saksi LEGIMIN yang sedang melakukan Patroli melihat Terdakwa RIDHO ANDIKA dan YOSEP BUTAR BUTAR (DPO) sedang melangsir/membawa buah kelapa sawit. Lalu Saksi RAHMAN dan Saksi LEGIMIN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun YOSEP BUTAR BUTAR (DPO) langsung kabur melarikan diri sehingga tidak berhasil di tangkap. Tak lama kemudian MEMET (DPO) datang mendekat dengan mengendarai along-along/sepeda motor untuk melangsir/membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari perkebunan, namun MEMET (DPO) langsung melarikan diri. Lalu dari hasil penangkapan tersebut Saksi RAHMAN dan Saksi LEGIMIN mengamankan 35 (tiga puluh lima) janjang buah kelapa sawit seberat 645 (enam ratus empat puluh lima) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang diatasnya terdapat along-along. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Firdaus untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RIDHO ANDIKA bersama-sama dengan YOSEP BUTAR BUTAR (DPO) dan MEMET (DPO) mengakibatkan PT SOCFINDO Dusun III Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai mengalami kerugian sebesar Rp. 1.935.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu Rupiah).
- Bahwa Terdakwa RIDHO ANDIKA tidak memiliki izin untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO Dusun III Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai untuk mengambil hasil perkebunan buah kelapa sawit milik PT SOCFINDO Dusun III Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. --------------------------------------------- |