Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Srh P. Hottua Lumbantoruan Julasman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Srh
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2019
Nomor Surat 124/XI/2019
Penggugat
NoNama
1P. Hottua Lumbantoruan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Julasman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.086.020,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan ingkar janji (wan prestasi) kepada PENGGUGAT.
  3. Menghukum Pihak TERGUGAT untuk membayar tunai seluruh kewajiban total tunggakan dan biaya administrasi keterlambatan sebesar Rp. 22.086.020,- (Dua puluh dua juta delapan puluh enam ribu dua puluh rupiah).
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai obyek-obyek agunan Surat Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Hibah No.592/215/2003 tertanggal 27 Oktober 2003 an. Julasman. untuk menyerahkan obyek agunan tersebut. 
  5. Menghukum pihak TERGUGAT  untuk membayar biaya perkara yang timbul atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex adquo et bowo).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak