Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2024/PN Srh 1.MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
NAJARUDDIN Alias UDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1904/L.2.29/Eoh.2/S.Rph/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MESAYUS AGUSTIN BANGUN, S.H
2JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAJARUDDIN Alias UDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa NAJARUDDIN Als UDIN pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret dalam tahun 2024 di Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa minum tuak di pakter tuak yang terletak di Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai. Saat itu terdakwa keluar menemui bang POPAY dan saksi korban yang saat itu juga minum tuak di luar gubuk lalu terdakwa bercanda dengan bang POPAY dengan berkata “BANG POPAY BAGUS SEKALI ISTRI ABANG YA, SAAT MINUM BEGINIPUN ABANG DITUNGGUINNYA, ADA LAGI PEREMPUAN SEPERTI ISTRI ABANG INI KALU ADA KASIH AKU BANG” dijawab bang POPAY “IYALAH DEK INIKAN ISTRI TERSAYANG ABANG” lalu saksi korban IRWAN II D langsung mengusir terdakwa dengan berkata “KESANALAH KAU” (maksudnya kedalam warung tuak) dan dijawab terdakwa “KENAPA RUPANYA BANG AKU KAN BERCANDA” lalu dijawab saksi korban “BERCANDA JANGAN KAYAK BEGITULAH” lalu terdakwa bertanya “ABANG ANAK MANA” dijawab saksi korban “AKU ANAK MEDAN, ANAK AMPLAS KENAPA”. Dan saat itu juga terdakwa sudah merasa sangat tersinggung dengan ucapan saksi korban tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dan setibanya di rumah terdakwa teringat ucapan saksi korban dan melihat ada 1 (Satu) bilah parang di dapur yang biasanya dipergunakan untuk membersihkan ikan dan mengambil parang tersebut kemudian dengan membawa parang tersebut terdakwa mendatangin saksi korban yang masih di warung tuak. Dan setibanya di warung tuak terdakwa langsung membacok saksi korban ke arah kepala namun saksi korban menangkis menggunakan tangan kirinya dan parang tersebut mengenai kepala saksi korban bagian kening hingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya terdakwa membacok lagi saksi korban mengenai kaki bagian dengkul lutut sebelah kanan saksi korban lalu terdakwa membacok bagian perut saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa dipisah oleh orang – orang yang ada di lokasi tersebut.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 445/I3292/VER/RSUD.SSI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATAN UPTD RSUD Sultan Sulaiman dan ditandatangani oleh dr. BOLONI SHAHDANI MANIHURUKterhadap pemeriksaan saksi korban IRWAN II D diperoleh kesimpulan Telah diperiksa seorang korban dikenal jenis kelamin laki – laki umur 51 tahun perawakan biasa warna kulit sawo matang rambut ikal berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka robek pada dahi sebelah kanan, luka robek disertai patah tulang terbuka pergelangan tangan kiri dan luka robek disertai patah tulang terbuka lutut kaki kanan”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa NAJARUDDIN Als UDIN pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret dalam tahun 2024 di Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah, Melakukan Penganiayaan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa minum tuak di pakter tuak yang terletak di Dusun III, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Kab. Serdang Bedagai. Saat itu terdakwa keluar menemui bang POPAY dan saksi korban yang saat itu juga minum tuak di luar gubuk lalu terdakwa bercanda dengan bang POPAY dengan berkata “BANG POPAY BAGUS SEKALI ISTRI ABANG YA, SAAT MINUM BEGINIPUN ABANG DITUNGGUINNYA, ADA LAGI PEREMPUAN SEPERTI ISTRI ABANG INI KALU ADA KASIH AKU BANG” dijawab bang POPAY “IYALAH DEK INIKAN ISTRI TERSAYANG ABANG” lalu saksi korban IRWAN II D langsung mengusir terdakwa dengan berkata “KESANALAH KAU” (maksudnya kedalam warung tuak) dan dijawab terdakwa “KENAPA RUPANYA BANG AKU KAN BERCANDA” lalu dijawab saksi korban “BERCANDA JANGAN KAYAK BEGITULAH” lalu terdakwa bertanya “ABANG ANAK MANA” dijawab saksi korban “AKU ANAK MEDAN, ANAK AMPLAS KENAPA”. Dan saat itu juga terdakwa sudah merasa sangat tersinggung dengan ucapan saksi korban tersebut. Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya dan setibanya di rumah terdakwa teringat ucapan saksi korban dan melihat ada 1 (Satu) bilah parang di dapur yang biasanya dipergunakan untuk membersihkan ikan dan mengambil parang tersebut kemudian dengan membawa parang tersebut terdakwa mendatangin saksi korban yang masih di warung tuak. Dan setibanya di warung tuak terdakwa langsung membacok saksi korban ke arah kepala namun saksi korban menangkis menggunakan tangan kirinya dan parang tersebut mengenai kepala saksi korban bagian kening hingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya terdakwa membacok lagi saksi korban mengenai kaki bagian dengkul lutut sebelah kanan saksi korban lalu terdakwa membacok bagian perut saksi korban dan tidak lama kemudian terdakwa dipisah oleh orang – orang yang ada di lokasi tersebut.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 445/I3292/VER/RSUD.SSI/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATAN UPTD RSUD Sultan Sulaiman dan ditandatangani oleh dr. BOLONI SHAHDANI MANIHURUKterhadap pemeriksaan saksi korban IRWAN II D diperoleh kesimpulan Telah diperiksa seorang korban dikenal jenis kelamin laki – laki umur 51 tahun perawakan biasa warna kulit sawo matang rambut ikal berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa terdapat luka robek pada dahi sebelah kanan, luka robek disertai patah tulang terbuka pergelangan tangan kiri dan luka robek disertai patah tulang terbuka lutut kaki kanan”.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya