| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV, Desa Kampung Rabah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE hendak membeli narkotika jenis shabu dari DIDUK (DPO) berupa 1 (satu) buah kaos kaki yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,26 (tiga koma dua enam) gram dan berat bersih (netto) 2,38 (gram) di Dusun IV, Desa Kampung Rabah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan namun DIDUK (DPO) yang pada saat itu terlihat seperti terburu-buru keluar dari gang mengatakan kepada Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE bahwa DIDUK (DPO) lupa membawa narkotika jenis shabu tersebut dan meminta tolong kepada Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE untuk mengambilkan narkotika jenis shabu tersebut dirumah DIDUK (DPO) di Dusun IV, Desa Kampung Rabah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya didalam saku celana dimana didalam saku celana tersebut terdapat kaos kaki berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE membawakan narkotika jenis shabu tersebut untuk diserahkan kepada DIDUK (DPO);
- Bahwa selanjutnya saksi AIPDA ERWIN LUBIS, saksi AIPDA SURYA DANA YUSTIAN PANJAITAN, S.H., dan saksi BRIPTU SALMAN ALFARISI, S.H., yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DUSUN IV, Desa Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi peredaran gelap narkotika yang meresahkan warga, lalu setelah mengetahui hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sesampainya disana para saksi melihat Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang dan pada saat para saksi menghampiri Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE, Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE langsung berusaha melarikan diri, kemudian para saksi langsung mengamankan Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE dan melakukan penggeledahan. Pada saat para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE lalu para saksi menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/R/77/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Maret 2026 dari PT Pegadaian CP Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/77/III/RES 4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Maret 2026, dengan hasil 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 3,26 (tiga koma dua enam) gram dan berat bersih/netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 2105/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/60/IV/Res.4.2/2026/ResNarkoba tanggal 12 April 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE berupa barang 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 3,26 (tiga koma dua enam) gram dan berat bersih/netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun IV, Desa Kampung Rabah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di pinggir jalan atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa ABI DAUD ARJUNA SINAGA Als ABI dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB saksi AIPDA ERWIN LUBIS, saksi AIPDA SURYA DANA YUSTIAN PANJAITAN, S.H., dan saksi BRIPTU SALMAN ALFARISI, S.H., yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun IV, Desa Kampung Rebah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai ada yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, lalu setelah mengetahui hal tersebut para saksi melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan sesampainya disana para saksi melihat Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE yang gerak geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, dan pada saat para saksi menghampiri Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE, Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE langsung berusaha melarikan diri, namun para saksi langsung mengamankan Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE dan melakukan penggeledahan. Pada saat para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dalam 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan yang pada saat itu digunakan oleh Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE lalu para saksi menanyakan perihal kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/R/77/III/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Maret 2026 dari PT Pegadaian CP Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/77/III/RES 4.2/2026/Resnarkoba tanggal 31 Maret 2026, dengan hasil 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 3,26 (tiga koma dua enam) gram dan berat bersih/netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 2105/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/60/IV/Res.4.2/2026/ResNarkoba tanggal 12 April 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa ABDI SETYA Als TOLE berupa barang 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 3,26 (tiga koma dua enam) gram dan berat bersih/netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa ABI DAUD ARJUNA SINAGA Als ABI tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |