Dakwaan |
PRIMAIR
----------Bahwa Terdakwa JOKO KUSNANTO, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun II Desa PEmatang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu dari BUBU (belum tertangkap/DPO) bersama teman Terdakwa bernama HERI (belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 wib di Desa Naga Kisar Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa dan HERI menemui BUBU didepan rumah warga kemudian Terdkwa menyerakan uang kepada BUBU untuk membeli narkotika jenis shabu, kemudian BUBU menyerahkan diduga narkotika jenis shabu dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1047/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti A yang diperiksa milik Terdakwa atas nama JOKO KUSNANTO adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(terlampir di berkas perkara)
- Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 56/UL.10053/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram
(terlampir di berkas perkara)
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
SUBIDAIR
----------Bahwa Terdakwa JOKO KUSNANTO, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Umum Dusun II Desa PEmatang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi HARIS SISWANDI, HANAFI ARYA dan AHMAD FADELI PURBA Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Umum Dusun II Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering terjadi transaksi diduga Narkotika jenis shabu, sehingga para saksi melakukan Penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada saat para saksi sedang melakukan penyelidikan para saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki laki sedang mengendarai sepeda motor diduga sedang memiliki diduga Narkotika jenis shabu, sehingga berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung mengejar dan melihat benar ada 2 (dua) orang laki laki saat kami hentikan sepeda motornya langsung 1 (satu) orang laki-laki turun dan 1 (satu) orang laki-laki lainnya melarikan diri dengan sepeda motor selanjutnya para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut selanjutnya mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang turun dari atas sepeda motor tersebut adapun laki laki tersebut mengaku bernama JOKO KUSNANTO sehingga selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap Badan, pakaian dan seputaran lokasi Terdakwa JOKO KUSNANTO saat diamankan, sehingga para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan diduga Narkotika jenis shabu dari Terdakwa saat itu kemudian 1 (satu) buah Handphone Samsung ditemukan digenggaman tangan kanan Terdakwa, selanjutnya para saksi langsung mengamankan barang bukti beserta dengan Terdakwa untuk dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1047/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M.Si, .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti A yang diperiksa milik Terdakwa atas nama JOKO KUSNANTO adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(terlampir di berkas perkara)
- Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 56/UL.10053/2024 tanggal 26 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua satu) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu) gram
(terlampir di berkas perkara)
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------- |