| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Alias KAYU pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Kayu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, WAHYU (DPO) menjumpai Terdakwa dengan tujuan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada BUGEH (DPO) dan apabila Terdakwa sudah mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada BUGEH (DPO) maka WAHYU (DPO) akan memberikan upah berupa narkotika sabu secara cuma-cuma kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujui hal tersebut. Kemudian, WAHYU (DPO) langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa yang dibungkus dalam plastik warna hijau, dan WAHYU (DPO) juga memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang minyak / bensin. Lalu, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut beserta uang yang diberikan WAHYU (DPO) dan memasukkannya ke dalam saku celana Terdakwa. Kemudian Terdakwa bergegas pergi menjumpai BUGEH (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam tanpa nomor polisi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi JH. OMPUSUNGGUH, Saksi HARI SISWANDI, dan Saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Kayu Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi sebagai tempat peredaran Narkotika jenis sabu. Mendengar informasi tersebut Para saksi bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, Para Saksi melihat Terdakwa sedang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah, Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Para Saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabut yang dibungkus 1 (satu) helai plastik berwarna hijau dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana kiri depan yang digunakkan Terdakwa pada saat itu, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam tanpa nomor plat. Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dari WAHYU (DPO). Dengan demikian, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Nomor: 43/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK. P87697 selaku Penimbang pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama GILANG RAMADHAN Alias KAYU, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan dua) gram dan berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram. (terlampir dalam berkas perkara).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2430/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si, yang telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas Nama GILANG RAMADHAN Alias KAYU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Alias KAYU pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Kayu Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------
-
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, Saksi JH. OMPUSUNGGUH, Saksi HARI SISWANDI, dan Saksi RIKI RIZKI P. LUBIS yang sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasanya di Dusun IV Desa Ujung Negeri Kahan Kecamatan Bintang Kayu Kabupaten Serdang Bedagai ada yang memiliki Narkotika jenis sabu. Mendengar informasi tersebut Para saksi bergegas melakukan patroli menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, Para Saksi melihat Terdakwa sedang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian, Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah, Para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Para Saksi melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Para Saksi menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabut yang dibungkus 1 (satu) helai plastik berwarna hijau dan uang tunai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana kiri depan yang digunakkan Terdakwa pada saat itu, kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam tanpa nomor plat. Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa menjelaskan bahwa Narkotika yang ada dalam penguasaan Terdakwa tersebut diperoleh Terdakwa dari WAHYU (DPO). Dengan demikian, Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor PT. PEGADAIAN (Persero) Nomor: 43/UL.10054/2026 yang diterbitkan oleh LESTARI SEMBIRING NIK. P87697 selaku Penimbang pada hari Rabu tanggal 15 April 2026, menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa atas nama GILANG RAMADHAN Alias KAYU, diperoleh hasil penimbangan sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat kotor 1,82 (satu koma delapan dua) gram dan berat bersih 1,42 (satu koma empat dua) gram. (terlampir dalam berkas perkara).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 2430/NNF/2026 pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian S.T., M.T. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si, yang telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Plt. Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (terlampir dalam berkas perkara), dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa Atas Nama GILANG RAMADHAN Alias KAYU adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk membeli, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --- |