Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
326/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
MHD REZA ARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 326/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4336/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JHORDY MOSES HAMONANGAN NAINGGOLAN, S.H
2AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MHD REZA ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dibawah jalan tol atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH dengan cara sebagai berikut :----------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 11.00.Wib Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH pergi bersama teman Terdakwa menuju Desa Bandar Khalifah Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai untuk membeli Narkotika jenis shabu kepada RIAN (DPO), kemudian setelah sampai ditempat tersebut Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH berjumpa dengan seorang laki-laki yang merupakan anggota RIAN (DPO) kemudian Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH bertanya kepada laki-laki tersebut “dimana RIAN (DPO)” kemudian laki-laki tersbut mengatakan “untuk apa”, lalu Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH menjawab “mau belanja”, kemudian laki-laki tersebut mengatakan “mau belanja berapa biar kuambilkan”, lalu Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp.500.000 untuk membeli sebanyak 1 (satu) gram Narkotika jenis shabu, lalu setelah menerima uang laki-laki tersebut pergi ke suatu rumah yang berada tidak jauh dari tempat Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH dan sekitar 15 menit kemudian laki-laki tersebut datang kembali menemui Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH dan menyerahkan kepada Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH sebanyak 2 (dua) bungkus Narkotika jenis shabu dan mengatakan “ini 2 (dua) Gram pegang aja nanti kalau habis baru setor uang nya” , kemudian Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH menerima Narkotika jenis shabu tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, lalu setelah sampai dirumah Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut ke dalam kamar agar tidak diketahui oleh orang tua Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH, kemudian Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH pergi untuk membeli Plastik Klip kosong, kemudian setelah selesai membeli Plastik klip kosong lalu Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH mengambil Narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH simpan dan memisahkan Narkotika jenis shabu tersebut menjadi 8 (delapan) plastik klip.
  • Kemudian saksi AGUSTIYAN,S.H dan saksi RIZKY P SIMANJUNTAK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Tebing Tinggi dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi jual-beli Narkotika jenis shabu yang berada di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, lalu setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut, lalu sekira pukul pukul 15.00 wib para saksi sampai dilokasi tersebut dan tertuju ke sebuah rumah yang para saksi curigai merupakan tempat Transaksi Narkotika jenis shabu yang berdasarkan informasi sebelumnya, kemudian para saksi melihat terdapat orang yang keluar masuk dari rumah tersebut, kemudiann para saksi masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk dilantai dapur rumah seorang diri yang setelah di interogasi mengaku bernama MHD REZA ARDIANSYAH, lalu setelah itu para saksi d melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah Plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk skop, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru, kemudian para saksi menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH mengakui bahwasannya Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat ResNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 120/R/149/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2026 dari PT Pegadaian CP Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/149/VI/RES 4.2/2026/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2026, dengan hasil 8 (delapan) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,46 (dua koma empat enam) gram  dan berat bersih/netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4122/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/118/VI/Res.4.2/2026/ResNarkoba tanggal 10 Juni 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH berupa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,46 (dua koma empat enam) gram dan berat bersih/netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya dibawah jalan tol atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2026 sekira pukul 14.30 wib saksi AGUSTIYAN,S.H dan saksi RIZKY P SIMANJUNTAK yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Tebing Tinggi dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya ada seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Dusun III Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, lalu setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian sekira pukul pukul 15.00 wib para saksi sampai dilokasi tersebut dan tertuju ke sebuah rumah yang para saksi curigai merupakan tempat seseorang yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, kemudiann para saksi masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk dilantai dapur rumah seorang diri yang setelah di interogasi mengaku bernama MHD REZA ARDIANSYAH, lalu setelah itu para saksi melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) buah plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah Plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet runcing berbentuk skop, 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO warna Biru, kemudian para saksi menanyakan milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut dan Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH mengakui bahwasannya Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, lalu para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Sat ResNarkoba Polres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 120/R/149/IV/RES.4.2/2026/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2026 dari PT Pegadaian CP Tebing Tinggi berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: R/149/VI/RES 4.2/2026/Resnarkoba tanggal 08 Juni 2026, dengan hasil 8 (delapan) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,46 (dua koma empat enam) gram  dan berat bersih/netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 4122/NNF/2026 tanggal 15 Juni 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Tebing Tinggi Nomor: T/118/VI/Res.4.2/2026/ResNarkoba tanggal 10 Juni 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH berupa barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor/bruto 2,46 (dua koma empat enam) gram dan berat bersih/netto 1,48 (satu koma empat delapan) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa MHD REZA ARDIANSYAH tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya