Dakwaan |
PRIMAIR :
----------Bahwa Terdakwa I. RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa II. MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Umum tepatnya di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, RENDI ANDRYANSA dan M FAUZY SURYA RAMADHAN (Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat ada 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna kuning BK 6329 MAG yang mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati dan memberhentikan sepeda motor lalu mengamankan kedua orang yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian para saksi langsung melakukan intrograsi terhadap keduanya mengaku bernama RIANGGUN alias ANGGUN dan MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA serta dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar amplop berwarna putih yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran besar diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru, selanjutnya para saksi melakukan intrograsi terhadap Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik para Terdakwa, selanjutnya para saksi langsung mengamankan barang bukti beserta dengan para Terdakwa untuk dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
- Bahwa Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA memperoleh Narkotika jenis shabu dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan ARUL (belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 14.50 wib di dalam rumah kosong tepatnya Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, dimana ARUL menjanjikan kepada Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA untuk upah mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/UL.10053/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh IRAY UMAYA SARI NST selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plstik klip transparan ukuran besar diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,14 (lima puluh dua koma satu empat) gram dan berat bersih 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan empat) gram, berat disisihkan 10 (sepuluh) gram, sisa 39,84 (tiga puluh sembilan koma delapan empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 588/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plstik klip transparan ukuran besar diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,14 (lima puluh dua koma satu empat) gram dan berat bersih 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan empat) gram, berat disisihkan 10 (sepuluh) gram, sisa 39,84 (tiga puluh sembilan koma delapan empat) gram yang ditemukan pada Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gramd dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa Terdakwa I. RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa II. MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Umum tepatnya di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratny melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bermula pada Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib saksi FEBRIAN SYAHPUTRA, RENDI ANDRYANSA dan M FAUZY SURYA RAMADHAN (Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran Narkotika jenis shabu, mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat ada 2 orang yang sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega R warna kuning BK 6329 MAG yang mencurigakan, selanjutnya para saksi langsung mendekati dan memberhentikan sepeda motor lalu mengamankan kedua orang yang sedang mengendarai sepeda motor tersebut, kemudian para saksi langsung melakukan intrograsi terhadap keduanya mengaku bernama RIANGGUN alias ANGGUN dan MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA serta dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA serta ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar amplop berwarna putih yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran besar diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna biru, selanjutnya para saksi melakukan intrograsi terhadap Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA dan mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik para Terdakwa, selanjutnya para saksi langsung mengamankan barang bukti beserta dengan para Terdakwa untuk dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 59/UL.10053/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh IRAY UMAYA SARI NST selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Desa Pon telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plstik klip transparan ukuran besar diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,14 (lima puluh dua koma satu empat) gram dan berat bersih 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan empat) gram, berat disisihkan 10 (sepuluh) gram, sisa 39,84 (tiga puluh sembilan koma delapan empat) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 588/NNF/2024 tanggal 06 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plstik klip transparan ukuran besar diduga didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 52,14 (lima puluh dua koma satu empat) gram dan berat bersih 49,84 (empat puluh sembilan koma delapan empat) gram, berat disisihkan 10 (sepuluh) gram, sisa 39,84 (tiga puluh sembilan koma delapan empat) gram yang ditemukan pada Terdakwa RIANGGUN alias ANGGUN dan Terdakwa MUHAMMAD DIFFA PRAYOGI alias DIFFA mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika golongan I menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan kepemilikan maupun penguasaan Narkotika tersebut oleh terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- |