Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.B/2026/PN Srh 1.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
AHMAD SAIFUL Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 377/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4726/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SAIFUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa AHMAD SAIFUL  pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat di Dusun III Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diiketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, momotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menuju Dusun III Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna merah dan 1 (satu) buah kain sebo warna hitam sesampainya di Dusun III Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai Terdakwa kemudian berkeliling dengan berjalan kaki sambil mengamati dan memantau keadaan rumah-rumah warga di sekitar tempat tersebut, dengan tujuan mencari rumah yang akan menjadi sasaran pencurian, setelah berkeliling Terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi RANI, kemudian Terdakwa mendekati rumah tersebut dan mengintip melalui jendela rumah, lalu melihat saksi NUR AFNIDA dan saksi AFRIZA sedang tidur di ruang tamu serta melihat 1 (satu) unit handphone yang sedang diisi daya, setelah melihat keadaan tersebut Terdakwa kemudian memakai 1 (satu) buah kain sebo warna hitam untuk menutupi wajahnya, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng bergagang plastik warna merah yang berada di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, selanjutnya Terdakwa menuju ke bagian dapur rumah tersebut dan mencongkel jendela dapur hingga jendela tersebut terbuka, kemudian Terdakwa memanjat dan masuk ke dalam rumah melalui jendela dapur tersebut, setelah berhasil masuk ke dalam rumah, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang berada di atas meja yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah bedak padat merk Glad2Glow warna pink, 1 (satu) buah sunscreen merk Scora, 1 (satu) botol mini minyak wangi, 1 (satu) buah vitamin C serum merk Hanasui, 1 (satu) buah jepit rambut, 1 (satu) buah cermin kecil, uang tunai sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah), uang logam sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah), dan 1 (satu) buah charger, kemudian Terdakwa memasukkan tas sandang beserta seluruh isinya tersebut ke dalam tas ransel milik Terdakwa,  setelah mengambil tas sandang tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke ruang tamu dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix HOT 12 warna hijau dengan nomor kartu 083186972220 yang terletak di dekat kepala saksi NUR AFNIDA, kemudian Terdakwa memasukkan handphone tersebut ke dalam tas ransel milik Terdakwa, pada saat yang bersamaan saksi NUR AFNIDA terbangun dan melihat Terdakwa berada di dalam rumah, kemudian saksi NUR AFNIDA berteriak “maling, maling”, sehingga saksi AFRIZA turut terbangun dan saksi RANI yang sedang berada di dalam kamar juga terbangun, setelah mengetahui keberadaannya diketahui oleh para saksi, Terdakwa terkejut dan kemudian berusaha melarikan diri dengan berlari keluar melalui pintu belakang rumah menuju ke arah kolam tambak, pada saat Terdakwa berusaha melarikan diri tersebut, warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar dan berhasil mengamankan Terdakwa.---------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi NUR AFNIDA selaku pemilik yang sah atas barang-barang yang diambil oleh Terdakwa mengakibatkan kerugian materil sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).-----------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya