Dakwaan |
Tindak Pidana “ Pencurian “Buah kelapa sawit sebagaimana dimaksud dengan Pasal 364 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Afdeling II Tapak Mariah Tahun Tanam 2010 Perkebunan PT CINTA RAJA Desa Damak Gelugur Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai sebagaiman dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana, yang dilakukan oleh Tersangka ANDIKA RAYA SARAGIH , Lk, 19 thn, Kristen, Tidak Tetap, alamat Dsn IV Desa Tarean Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai dan DEARMA INGATON GIO DEPLORIS DAMANIK , Lk, 18 thn, Kristen, Tidak Tetap, alamat Dsn IV Desa Tarean Kec. Silinda Kab. Serdang Bedagai dengan cara memotong pelepahnya dengan menggunakan Kampak dan menjatuhkan 5(lima) tandan buah kelapa sawit, akibat perbuatan pelaku Perkebunan PT CINTA RAJA mengalami kerugian sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu) rupiah dan melaporkannya ke polsek kotarih, guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara Kesatuan RI |