Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
1.ILHAM Alias UCU
2.NUR HALIMAH
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1458/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Alias UCU[Penahanan]
2NUR HALIMAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2024, bertempat  di Jalan  Umum Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Perbuatan tersebut dilakukan  para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi SARIA DINATA SUCIPTO,  saksi IRWANSYAH, dan saksi RESTU ARISANDI HUTASUHUT (yang ketiganya  merupakan anggota Polri , selanjutnya disebut para saksi)  mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa di Jalan  Umum Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran Narkotika jenis shabu, kemudian para saksi melakukan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat para Terdakwa  sedang berjalan dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi mendekati para terdakwa dan mengintrogasi para terdakwa serta para saksi melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan  1 (satu) buah kaca pyrex berisikan lekatan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah mancis warna merah tersebut berada di saku celana Terdakwa II NUR HALIMAH,
  • Bahwa 1 (satu) buah kaca pyrex berisikan lekatan narkotika jenis shabu adalah milik Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor Surat  : 21/UL.10053/2024 pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 dari PT Pegadaian Unit Desa Pon atas Permintaan Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai : B/304/II/2024/Narkoba, tanggal 02 Februari 2024 , dengan hasil:
  1. 1 (satu) buah kaca pyrex  berisikan lekatan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor  1,10 (satu koma satu nol) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram.
  • Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sei Rampah No 121/Pen.Pid/2024/PN Srh tanggal 12 Februari 2024 atas permohonan penyidik No B/301/II/ 2024/ narkoba tanggal 02 Februari 2024 yakni 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan lekatan diduga narkotika shabu dengan berat kotor  1,10 (satu koma satu nol) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan  1 (satu) buah mancis warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 720/ NNF/ 2024 pada hari Kamis, 13 Februari 2024, berdasarkan permintaan dari Kepala Kepolisan Resor Serdang Bedagai dengan nomor surat : B/272/II/2024/Narkoba tanggal 06 Februari 2024, pemeriksaan laboratoris terhadap  barang bukti :
  • Barang bukti A : 1 (satu) pipa laca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,10  (satu koma satu nol) gram
  • Barang bukti B :1 (satu ) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa I ILHAM Alias UCU
  • Barang Bukti C : 1 (satu ) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa II NUR HALIMAH

Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti  A, B, C yang diperiksa milik atas nama Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Pengembalian Barang Bukti B dan C habis digunakan untuk pemeriksaan sedangkan barang bukti A setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) pipet kaca).

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--- Bahwa Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari tahun 2024, bertempat  di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, saksi SARIA DINATA SUCIPTO,  saksi IRWANSYAH, dan saksi RESTU ARISANDI HUTASUHUT (yang ketiganya  merupakan anggota Polri , selanjutnya disebut para saksi)  mendapatkan informasi  dari masyarakat bahwa di areal  pohon sawit di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan lokasi tempat mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, kemudian para saksi melakukan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat para Terdakwa sedang berjalan di Jalan  Umum Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian para saksi mendekati para terdakwa dan mengintrogasi para terdakwa dan para saksi melakukan penggeledahan terhadap para terdakwa dan ditemukan  1 (satu) buah kaca pyrex berisikan lekatan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah mancis warna merah berada di saku celana Terdakwa II NUR HALIMAH, kemudian berdasarkan hasil introgasi diketahui bahwasannya 1 (satu) buah kaca pyrex berisikan lekatan narkotika jenis shabu adalah milik Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH
  • Bahwa Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan menggunakan 1 (satu) buah kaca pyrex dan mancis  1 (satu) buah mancis warna merah tersebut di areal  pohon sawit di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dengan Nomor Surat  : 21/UL.10053/2024 pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 dari PT Pegadaian Unit Desa Pon atas Permintaan Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai : B/304/II/2024/Narkoba, tanggal 02 Februari 2024 , dengan hasil:
  1. 1 (satu) buah kaca pyrex  berisikan lekatan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor  1,10 (satu koma satu nol) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram.
  • Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan sebagaimana tertuang dalam Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sei Rampah No 121/Pen.Pid/2024/PN Srh tanggal 12 Februari 2024 atas permohonan penyidik No B/301/II/ 2024/ narkoba tanggal 02 Februari 2024 yakni 1 (satu) buah kaca pyrex yang berisikan lekatan diduga narkotika shabu dengan berat kotor  1,10 (satu koma satu nol) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram dan  1 (satu) buah mancis warna merah.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 720/ NNF/ 2024 pada hari Kamis, 13 Februari 2024, berdasarkan permintaan dari Kepala Kepolisan Resor Serdang Bedagai dengan nomor surat : B/272/II/2024/Narkoba tanggal 06 Februari 2024, pemeriksaan laboratoris terhadap  barang bukti :
  • Barang bukti A : 1 (satu) pipa laca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,10  (satu koma satu nol) gram
  • Barang bukti B :1 (satu ) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa I ILHAM Alias UCU
  • Barang Bukti C : 1 (satu ) bungkus plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa II NUR HALIMAH

Diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti  A, B, C yang diperiksa milik atas nama Terdakwa I ILHAM Alias UCU dan Terdakwa II NUR HALIMAH adalah Benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika(Pengembalian Barang Bukti B dan C habis digunakan untuk pemeriksaan sedangkan barang bukti A setelah diperiksa sisanya berupa 1 (satu) pipet kaca).

  • Bahwa Para terdakwa  idak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu.

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya