Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2026/PN Srh 2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
3.SUPRIYONO GINTING, SH. MH
SUHENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 273/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3760/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
2SUPRIYONO GINTING, SH. MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa SUHENDRIK ALIAS HENDRIK pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2026, bertempat Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa SUHENDRIK alias HENDRIK datang ke rumah saksi BENNI SYAHPUTRA alias PUTRA (penuntutan secara terpisah) didengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Gran Max warna hitam Nomor Polisi BK 8035 NG. Setibanya di rumah tersebut, saksi BENNI SYAHPUTRA alias PUTRA meminta bantuan Terdakwa untuk mengangkut dan menjual 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit yang sebelumnya telah diambil bersama saksi DIMAS (penuntutan secara terpisah)  dan saksi DEDI RUSMIADI (penuntutan secara terpisah)  dari areal PTPN IV Regional I Kebun Rambutan, dengan menjanjikan imbalan berupa uang minyak dan uang rokok kepada Terdakwa, Meskipun mengetahui bahwa 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit tersebut dari PTPN IV Regional I Kebun Rambutan tanpa izin dari pihak yang berwenang, Terdakwa tetap bersedia mengangkutnya dengan menggunakan mobil pick up miliknya untuk memperoleh imbalan berupa uang minyak dan uang rokok.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama saksi BENNI SYAHPUTRA alias PUTRA, saksi DIMAS dan saksi DEDI RUSMIADI memuat 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit  yang sebelumnya berada di samping rumah saksi BENNI SYAHPUTRA ALIAS PUTRA ke dalam bak mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nomor Polisi BK 8035 NG dengan cara mengangkatnya satu per satu untuk dibawa menuju penampung buah kelapa sawit guna dijual dan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan sawit tersebut. Bahwa pada saat yang sama saksi SUHARDI bersama saksi SUGIARTO, saksi MUHAMMAD IBRAHIM dan saksi JANNES SIMANJUNTAK (merupakan security PTPN IV Regional I Kebun Rambutan) yang sedang melaksanakan patroli rutin menemukan bekas panen liar disekitar lokasi, selanjutnya para saksi security PTPN IV tersebut melihat Terdakwa bersama dengan saksi BENNI SYAHPUTRA alias PUTRA, saksi DIMAS dan saksi DEDI RUSMIADI di dekat rumah saksi BENNI SYAHPUTRA ALIAS PUTRA sedang mengangkat serta memuat tandan buah kelapa sawit ke mobil pick up milik Terdakwa,  setelah seluruh 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit dimuat ke dalam bak mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam Nomor Polisi BK 8035 NG, Terdakwa SUHENDRIK alias HENDRIK kemudian mengemudikan kendaraan tersebut, sedangkan saksi BENNI SYAHPUTRA alias PUTRA, saksi DIMAS dan saksi DEDI RUSMIADI turut berada di dalam kendaraan untuk membawa buah kelapa sawit tersebut menuju penampung buah kelapa sawit guna dijual. Pada saat kendaraan tersebut meninggalkan rumah saksi BENNI SYAHPUTRA alias PUTRA, saksi SUHARDI bersama saksi SUGIARTO, saksi MUHAMMAD IBRAHIM dan saksi JANNES SIMANJUNTAK kemudian mendekati kendaraan tersebut serta menghadang kendaraan tersebut sehingga Terdakwa menghentikan mobil pick up yang dikemudikannya, lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan menemukan 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit di dalam bak mobil pick up.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengangkut 15 (lima belas) janjang buah kelapa sawit tersebut dengan berat keseluruhan 240 (dua ratus empat puluh) kilogram tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pihak PTPN IV Regional I Kebun Rambutan selaku pemilik yang sah sehingga mengakibatkan kerugian materil sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan perhitungan harga buah kelapa sawit sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per kilogram

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya