Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
277/Pid.B/2026/PN Srh 1.FANI ASRIANI, S.H.
2.RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
MUHAMMAD SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 277/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3665/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANI ASRIANI, S.H.
2RESKY ASHARI ANANDA M. HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALIM, pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, bertempat didalam rumah saksi korban USMAN tepatnya di Dusun IV Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB Terdakwa MUHAMMAD SALIM berjalan kaki dari rumahnya menuju kerumah saksi korban USMAN tepatnya di Dusun IV Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai yang berdekatan dengan rumah Terdakwa dengan jarak kurang lebih 150 (Seratus lima puluh) meter. Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, Terdakwa berjalan menuju sebelah kanan rumah saksi korban USMAN atau tepatnya disamping kiri dekat dengan rumah saksi SRI MASDIANI, lalu Terdakwa langsung menuju pintu depan rumah saksi korban USMAN yang saat itu dalam keadaan terbuka dan langsung masuk menuju dapur. Setelah itu didalam rumah saksi korban USMAN tepatnya didapur ada tempat tidur dan saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit HP merk REALME Note 60x dengan nomor kartu perdana 088807510646 dibawah bantal diatas tempat tidur, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP merk REALME Note 60x tersebut yang ditaruh oleh saksi korban USMAN dibawah bantal diatas tempat tidur. Setelah itu Terdakwa langsung keluar dari pintu depan rumah saksi korban USMAN dengan membawa 1 (satu) unit HP merk REALME Note 60x yang ditaruh didalam saku jaket sweater hoodie warna hitam yang Terdakwa gunakan saat itu dengan disaksikan oleh saksi SRI MASDIANI dan saksi HERPIKA DIANA, yang mana Terdakwa langsung menuju samping kiri rumah saksi korban USMAN menuju arah persawahan kembali pulang kerumah Terdakwa, yang mana Terdakwa sempat membuka kartu perdana HP tersebut dan membuangnya diarea persawahan Masyarakat. Kemudian 1 (satu) unit HP tersebut kunci pola nya dibuat baru oleh Terdakwa dengan pola angka 0165023, lalu Terdakwa istirahat dirumahnya;
  • Bahwa saat Terdakwa keluar dari rumah saksi korban USMAN, saksi SRI MASDIANI dan saksi HERPIKA DIANA melihat secara jelas dengan pencahayan yang terang dipagi hari yaitu Terdakwa membawa dan memasukkan 1 (satu) unit HP merk REALME Note 60x ke dalam saku jaket sweater hoodie warna hitam yang Terdakwa gunakan, lalu saksi SRI MASDIANI dan saksi HERPIKA DIANA memberitahukan peristiwa tersebut kepada saksi ZAINAL ABIDIN yang merupakan anak dari saksi korban USMAN;
  • Bahwa Terdakwa sudah sudah pernah dihukum penjara sebanyak 4 (empat) kali dalam perkara Pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor: 35/Pid.Sus-Anak/2016/PN TBT tanggal 14 Desember 2016, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi nomor: 7/Pid.Sus-Anak/2017/PN TBT tanggal 19 April 2017, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor: 603/Pid.B/2021/PN Srh tanggal 18 November 2021 dan berdasarkan Putusan Negeri Sei Rampah Nomor: 441/Pid.B/2023/PN Srh tanggal 06 November 2023;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SALIM dilakukan secara melawan hak dan tanpa izin serta mengakibatkan saksi korban USMAN mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya