Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Srh 1.JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
2.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1500/L.2.29/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARLAN HUTAGALUNG, S.H.
2JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

----------Bahwa Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS alias TAUFIK bersama-sama dengan LIP DJIN alias ANGIM (dituntut secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira  pukul  00.30 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Murai Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi FERRY S. PANJAITAN, HANAFI ARYA dan AHMAD FADELI PURBA Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Murai Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli dengan tujuan mendatangi rumah yang dimaksud, kemudian sesampainya dilokasi, para saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan didalam rumah didapatin ada 2 (dua) orang laki-laki yang saling duduk berhadapan lalu para saksi langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut, selanjutnya para saksi memanggil Kepala Dusun untuk mendampingi  melakukan penggeledahan dan tak berapa lama datang Kepala Dusun (saksi SOFIA LINDA MARBUN) lalu langsung melakukan penggeledahan dengan di saksikan Kepala Dusun yang mana saat itu di hadapan kedua orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dan alat hisap/bong yang sudah terakit dengan kaca pirek yang didalamnya terdapat lelehan diduga Narkotika jenis shabu beserta 2 (dua) buah mancis, setelah berhasil mengamankan kedua orang laki-laki beserta barang bukti yang ditemukan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap kedua orang laki-laki dan mengaku bernama LIP DJIN alias ANGIM dan FIKRI SYAHPUTRA LUBIS alias TAUFIK dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik LIP DJIN Alias ANGIM dan Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK, selanjutnya LIP DJIN Alias ANGIM dan Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab-1033/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M. Si., .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  A dan  B yang diperiksa milik Terdakwa atas nama LIP DJIN alias ANGIM dan FIKRI SYAHPUTRA LUBIS alias TAUFIK adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

  • Berdasarkan dengan Hasil Penimbangan No. 42/UL.10053/2024 tanggal 24 Februari 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh IRAY UMAYA SARI NST, Pengelola Unit pada PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon, bahwa barang bukti yang ditemukan berupa :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu adalah dengan berat kotror 0,11 (nol koma satu satu) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram
  • 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya terdapat lelehan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram

(terlampir di berkas perkara)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

----------Bahwa Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS alias TAUFIK bersama-sama dengan LIP DJIN alias ANGIM (dituntut secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira  pukul  00.30 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan Februari 2024, bertempat di Jalan Murai Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, penyalah gunaan Narkotika Golongan-I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB saksi FERRY S. PANJAITAN, HANAFI ARYA dan AHMAD FADELI PURBA Anggota Kepolisian Polres Serdang Bedagai mendapat informasi bahwa di sebuah rumah tepatnya di Jalan Murai Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan patroli dengan tujuan mendatangi rumah yang dimaksud, kemudian sesampainya dilokasi, para saksi masuk ke dalam rumah tersebut dan didalam rumah didapatin ada 2 (dua) orang laki-laki yang saling duduk berhadapan lalu para saksi langsung mengamankan kedua orang laki-laki tersebut, selanjutnya para saksi memanggil Kepala Dusun untuk mendampingi  melakukan penggeledahan dan tak berapa lama datang Kepala Dusun (saksi SOFIA LINDA MARBUN) lalu langsung melakukan penggeledahan dengan di saksikan Kepala Dusun yang mana saat itu di hadapan kedua orang laki-laki tersebut ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dan alat hisap/bong yang sudah terakit dengan kaca pirek yang didalamnya terdapat lelehan diduga Narkotika jenis shabu beserta 2 (dua) buah mancis, setelah berhasil mengamankan kedua orang laki-laki beserta barang bukti yang ditemukan, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhadap kedua orang laki-laki dan mengaku bernama LIP DJIN alias ANGIM dan FIKRI SYAHPUTRA LUBIS alias TAUFIK dan mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik LIP DJIN Alias ANGIM dan Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK, selanjutnya LIP DJIN Alias ANGIM dan Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari sekira pukul 00.30 Wib, pada saat itu LIP DJIN Alias ANGIM sedang mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu dengan Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK dengan cara  terlebih dahulu merakit bong atau alat penghisap shabu, lalu setelah selesai merakit bong dan bong tersebut di isi air setengahnya dan dipasang 2 (dua) buah pipet, lalu pipet yang satu dipasang kaca pirex menggunakan karet dot, dan kaca pirex yang terpasang kepipet dimasukkan butiran kristal putih lalu membuka tutup mancis dan memasukkan jarum suntik sebagai sumbunya, lalu api mancis dikecilkan sedemikian rupa namun tetap hidup, lalu butiran kristal yang dimasukkan kedalam kaca pirex dibakar menggunakan api mancis hingga mencair, dengan bersamaan pipet satunya lagi dibuat kedalam mulut, sambil membakar kaca pirex yang berisi butiran kristal diduga shabu tersebut hingga berubah menjadi asap, lalu asap dihisap menggunakan mulut dan membuang asap kembali dari mulut persis seperti menghisap rokok hingga narkotika atau butriran kristal diduga jenis shabu yang didalam kaca pirex habis dibakar
  • Bahwa Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu sejak tahun 2019 dan terakhir kali mengkonsumsi diduga Narkotika jenis shabu pada hari Sabtu 24 Februari 2024 saat pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa FIKRI SYAHPUTRA LUBIS Alias TAUFIK
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah dalam hal mengkonsumsi narkotika jenis shabu Golongan I
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No. Lab-1033/NNF/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt dan Dr. SUPIYANI, M. Si., .yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti  Urine C yang diperiksa milik Terdakwa atas nama LIP DJIN alias ANGIM adalah : BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan-I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran-I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 (terlampir di berkas perkara)

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya