| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Menyatakan Tahun Lahir anak kandung Pemohon semula 25 Oktober 2022 menjadi 25 Oktober 2021;
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan Pergantian Tahun lahir anak kandung Pemohon yang tercantum pada Kutipan Kartu Keluarga nomor : 1218022812160006 yang di keluarkan dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai FITRIADI,S.Sos, M.si Tertanggal 05 Desember 2022, tahun lahir Anak kandung Pemohon yang semula 25 Oktober 2022 menjadi 25 Oktober 2021;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai pergantian nama tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai agar dicatatkan pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono). |