| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JONSON SARAGIH pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 dari sekira pukul 12.00 WIB s/d pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Areal Afdeling II Manggusta Tanaman 2017 Perkebunan PT. Cinta Raja Desa Silinda Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya telah ”mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum“ yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Areal Perkebunan PT. Cinta Raja yang berada di Desa Silinda Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna silver dengan Nomor Polisi BK 4054 ZC yang berkeranjang along-along sambil membawa 1 (satu) buah Pisau Dodos bergagang Kayu yang panjangnya kurang lebih 2,5 meter (Daftar Pencarian Barang) dengan tujuan untuk mengambil beberapa tandan buah sawit, setelah hampir sampai dilokasi Perkebunan PT. Cinta Raja tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di luar areal perkebunan Cinta Raja lalu Terdakwa masuk berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah Pisau Dodos bergagang Kayu yang panjangnya kurang lebih 2,5 meter lalu setelah berada dalam areal perkebunan Terdakwa mulai mengambil tandan buah sawit dari pohonnya dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit dari beberapa pohon sawit menggunakan 1 (satu) buah Pisau Dodos sampai akhirnya Terdakwa berhasil memotong hingga 20 (dua puluh) tandan, selanjutnya Terdakwa mengumpulkan 20 Tandan Buah Sawit tersebut pada suatu lokasi di areal perkebunan. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 buah pisau dodos yang dibawanya disemak-semak, lalu Terdakwa berjalan menuju lokasi Terdakwa memarkirkan sepeda motornya sebelumnya. Beberapa waktu kemudian Terdakwa kembali lagi ke lokasi Terdakwa mengumpulkan 20 tandan sawit menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna silver dengan Nomor Polisi BK 4054 ZC yang berkeranjang along-along dan memasukkan satu per satu tandan sawit tersebut kedalam along-along yang dibawanya tersebut. Kemudian pada sekira jam 13.20 WIB ketika Saksi FAJAR DWI AKBAR dan saksi ROMANTIKA KRISTI SITEPU selaku petugas keamanan /security perkebunan (selanjutnya disebut para saksi) sedang patroli di areal perkebunan PT. Cinta Raja yakni di daerah afdeling II, para saksi melihat kalau Terdakwa sedang melakukan kegiatan seperti memanen buah sawit dengan cara melangsir/memindahkan tandan buah sawit kedalam along-along yang sudah terpasang di sepeda motor Yamaha Jupiter warna silver dengan Nomor Polisi BK 4054 ZC, melihat hal tersebut Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah ditangkap Para Saksi menemukan 20 tandan buah sawit yang menurut pengakuan Terdakwa merupakan sawit milik Perkebunan PT.Cinta Raja yang sudah diambilnya dan hendak dibawa menggunakan sepeda motor miliknya untuk dijual oleh Terdakwa kepada agen sawit, selain itu juga dari Terdakwa juga berhasi ditemukan narkotika sehingga setelah penangkapan Para Saksi langsung menyerahkan Terdakwa dan Barang Bukti yang ditemukan saat itu ke Kantor Kepolisian.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa yang mengambil 20 tandan buah sawit milik Perkebunan PT. Cinta Raja tersebut diatas ialah tanpa seizin dari Perkebunan PT.Cinta Raja mengakibatkan Perkebunan tersebut mengalami kerugian materil sekitar Rp. 834.300,- (delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |