Dakwaan |
----- Tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 10.15 Wib, saya dan kedua rekan kerja saya yang bernama URI ISWANTO dan HADI SYAHPUTRA sedang melaksanakan Patroli rutin di seputaran Areal Perkebunan sawit PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q.27 Tahun Tanam 2000 Desa Gunung Pane Kec. Sipispis Kab. Sergai. Saat itu saya dan kedua rekan kerja saya tersebut melihat ada tumpukan buah kelapa sawit di lokasi Perkebunan, melihat hal tersebut saya dan kedua rekan kerja saya bersembunyi untuk memperhatikan siapa orang Yang mencuri buah tersebut, Pada saat kami bertiga bersembunyi, saya dan kedua rekan kerja saya melihat 2 (dua) Orang Perempuan datang mengambil buah kelapa sawit yang ditumpukan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Kereta Sorong/angkong sebanyak 2 (dua) tros, selanjutnya ketika Kedua Orang Perempuan Tersebut membawa buah kelapa sawit tersebut kearah tepian sungai, saya dan kedua rekan kerja saya langsung menangkap/mengamankan Kedua Perempuan tersebut beserta angkong dan 2 (dua) tros Buah kelapa sawit di atas angkong kemudian langsung menginterogasinya, dan Ternyata yang pada saat itu yang membawa angkong bernama MASNAH Alias SENTUK, Sedang temannya yang mengikuti dari belakang bernama ARIYANI Alias YANI, kedua Perempuan tersebut mengakui Bahwa Buah Kelapa sawit tersebut adalah Milik PTPN IV Regional I Kebun Gunung Pamela. Pada saat itu ditemukan lagi 2 (dua) tros Buah sawit Sudah ada disimpan/disembunyikan Mereka di Pinggiran sungai. kemudian saya dan kedua rekan saya pun langsung mengamankan kedua orang pelaku tersebut beserta barang bukti seluruhnya berupa 10 (sepuluh) Tros buah kelapa sawit, 1 (satu) kereta sorong atau angkong ke pos Satpam PTPN IV Kebun Gunung Pamela, kemudian pelaku diserahkan kekantor Polsek Sipispis, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. ---------------------------------------------------------------- |