Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan Pemohon adalah orang tua sekaligus wali dari anak kandung pemohon yang bernama;
-FIKATA CHAIRANI RANGKUTI, lahir di Perbaungan pada tanggal 01 September 2009, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1218-LT-28122010-0058 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 29 Desember 2010;
-DWI LUTNA RANGKUTI, lahir di Perbaungan pada tanggal 28 Oktober 2013, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1218-LT-02052018-0029 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 06 September 2018;
-ABDILLA RIZKHUA RANGKUTI, lahir di Perbaungan pada tanggal 07 Oktober 2015, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1218-LT-02052018-0028 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 06 September 2018;
3.Memberi ijin kepada para pemohon sebagai orang tua kandung bertindak untuk atas nama
-FIKATA CHAIRANI RANGKUTI, lahir di Perbaungan pada tanggal 01 September 2009, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1218-LT-28122010-0058 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 29 Desember 2010;
-DWI LUTNA RANGKUTI, lahir di Perbaungan pada tanggal 28 Oktober 2013, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1218-LT-02052018-0029 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 06 September 2018;
-ABDILLA RIZKHUA RANGKUTI, lahir di Perbaungan pada tanggal 07 Oktober 2015, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1218-LT-02052018-0028 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 06 September 2018;
Guna melakukan perbuatan Hukum yang berhubungan dengan jual beli sebidang tanah dengan SHM nomor 1486 dengan luas 183 M2 ( Seratus Delapan Puluh Tiga Meter persegi ) terletak di Desa Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai atas nama RAJALI RANGKUTI;
4.Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Atau
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adlinya (ex aequo et bono) |