Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2026/PN Srh 1.RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
SAMIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2979/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD WAHID AFFANDI HARAHAP, S.H.
2MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMIJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SAMIJAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Simpang SPBU Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh HENDRO (DPO) melalui panggilan telepon untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menanyakan kepada HENDRO berapa banyak narkotika jenis sabu yang mau dipesan, lalu HENDRO menyampaikan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dan selanjutnya terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan HENDRO untuk narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke daerah Percut Sei Tuan untuk menemui JAROT (DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu, kemudian setibanya di daerah Percut Sei Tuan Terdakwa bertemu dengan JAROT lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut selanjutnya JAROT menyuruh Terdakwa menunggu dan pergi meninggalkan Terdakwa, setelah beberapa lama JAROT kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu, setelah menerima 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi HENDRO dan menanyakan lokasi  untuk melakukan transaksi dan selanjutnya Terdakwa dan HENDRO sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar SPBU Suka Damai, kemudian Terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum ke lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 saksi J.H. OMPUSUNGGUH, saksi HARI SISWANDI dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (selanjutnya disebut para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Res Narkoba Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah SPBU Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, setibanya di SPBU Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 17.20 WIB para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan seperti sedang menunggu seseorang, selanjutnya para saksi mendekati dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas koran dan tissue dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari JAROT untuk dijual kembali, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 34/UL.10054/2026 tanggal 09 Maret 2026 dari PT Pegadaian Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai No : B/519/III/2026/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2026 dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,25 (tiga belas koma dua lima) gram dan berat bersih 12,05 (dua belas koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1699/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor :  B/470/III/2026/Resnarkoba tanggal 10 Maret 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa SAMIJANberupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAMIJAN pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Simpang SPBU Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang bewenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 saksi J.H. OMPUSUNGGUH, saksi HARI SISWANDI dan saksi RIKI RIZKI P. LUBIS (selanjutnya disebut para saksi), para saksi merupakan anggota Kepolisian Res Narkoba Serdang Bedagai menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa yang berada di daerah SPBU Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sedang memiliki narkotika jenis sabu, setelah menerima informasi tersebut para saksi melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, setibanya di SPBU Suka Damai Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sekitar pukul 17.20 WIB para saksi melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya para saksi mendekati dan langsung mengamankan Terdakwa, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas koran dan tissue dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO di saku celana milik Terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan introgasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Res Narkoba Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa merupakan pemilik barang bukti narkotika sabu yang ditemukan dibawah penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan Nomor 34/UL.10054/2026 tanggal 09 Maret 2026 dari PT Pegadaian Kampung Pon berdasarkan surat Permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai No : B/519/III/2026/Resnarkoba tanggal 09 Maret 2026 dengan hasil 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,25 (tiga belas koma dua lima) gram dan berat bersih 12,05 (dua belas koma nol lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab. 1699/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 berdasarkan surat permintaan dari Kepolsian Resor Tebing Tinggi Nomor :  B/470/III/2026/Resnarkoba tanggal 10 Maret 2026 pada kesimpulannya terhadap Barang Bukti milik Terdakwa SAMIJANberupa barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah BENAR mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya