| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa DAVIT CHANDRA ALIAS ACANG pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa didatangi oleh IWAN (DPO) yang menyerahkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya antara Terdakwa dengan IWAN (DPO), yaitu pembayaran narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dengan cara menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX milik Terdakwa. Setelah tercapai kesepakatan, IWAN (DPO) kemudian menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 09.00 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di tempat kusuk di Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Terdakwa dihubungi oleh HENDRI (DPO) yang memesan narkotika jenis sabu. Setelah selesai melakukan kusuk, Terdakwa pulang ke rumahnya untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian berangkat menuju Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dengan menggunakan1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi BK 2821 AJY Sesampainya di lokasi tersebut sekitar pukul 10.10 WIB, Terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon kelapa sawit yang berada di sebelah kiri Terdakwa. Selanjutnya, sekira pukul 10.20 WIB, datang saksi SYAIFUL HARDI, saksi ALBOIN BUTAR-BUTAR, dan saksi FERI ARIANDI GINTING, yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, sering dijadikan tempat terjadinya peredaran gelap narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik merek So Yumie yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah pohon kelapa sawit tepat di sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan di dashboard sepeda motor Yamaha NMAX milik Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi BK 2821 AJY. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti, kemudian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik yang berada di dalam rumah Terdakwa. ---------------
- Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat dilakukan interogasi awal oleh para saksi, Terdakwa menerangkan telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sejak bulan April 2026. Terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari IWAN (DPO), dengan kesepakatan bahwa apabila seluruh narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Terdakwa juga mengakui bahwa setiap kali ada pembeli yang hendak memesan narkotika jenis sabu, pembeli tersebut terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru milik Terdakwa.----------------------------------------------------------
- Bahwa dengan demikian, Terdakwa telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum, karena Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan perbuatan tersebut juga tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/UL.10054/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,72 (lima koma tujuh dua) gram.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2431/NNF/ 2026 tanggal 23 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,72 (lima koma tujuh dua) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa DAVIT CHANDRA ALIAS ACANG pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 10.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 10.20 WIB, saksi SYAIFUL HARDI saksi ALBOIN BUTAR-BUTAR dan saksi FERI ARIANDI GINTING yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, terdapat seorang laki-laki yang sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, sesampainya di lokasi, para saksi melihat Terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga para saksi segera mendekati Terdakwa dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik merek So Yumie yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah pohon kelapa sawit tepat di sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna biru yang ditemukan di dashboard sepeda motor Yamaha NMAX milik Terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha NMAX warna hitam Nomor Polisi BK 2821 AJY. Selanjutnya para saksi mengamankan Terdakwa beserta barang bukti, kemudian melakukan pengembangan ke rumah Terdakwa di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 2 (dua) unit timbangan elektrik yang berada di dalam rumah Terdakwa. Dengan demikian perbuatan Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis shabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu dan teknologi, maka Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut.--------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 40/UL.10054/2026 tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Petugas Penimbang dan Pengelola LESTARI SEMBIRING pada Kantor PT Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah dilakukan penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik Terdakwa, dengan hasil 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,72 (lima koma tujuh dua) gram.---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:2431/NNF/ 2026 tanggal 23 April 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Terdakwa berupa 5 (lima) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,72 (lima koma tujuh dua) gram dengan kesimpulan barang bukti tersebut adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I.------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------- |