Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Srh 1.JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2.Adrina Qanita Siregar S.H
SUNARDI Alias NARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1725/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JONATHAN WIJAYA MANURUNG, S.H.
2Adrina Qanita Siregar S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Alias NARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--- Bahwa Terdakwa SUNARDI alias NARDI pada hari Selasa tanggal 04 April 2023  sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam April 2023, bertempat di  Panglong Asia Jaya di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 03 April 2023, saksi korban GUNAWAN TANADI, saksi GANDI TANADI, dan saksi CAN TANADI sedang berada diusaha panglong milik kelurga yakni Panglong Asia Jaya di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian saksi GUNAWAN TANADI menyuruh salah satu kariawan/pekerjanya yakni Terdakwa SUNARDI alias NARDI untuk belanja batu guli didaerah langkat dengan menggunakan mobil dump truk jenis Mitsubishi fuso BK 8035 XZ milik saksi GUNAWAN TANADI, kemudian saksi GUNAWAN TANADI menyerahkan kunci mobil dump truck tersebut kepada Terdakwa dan memberikan upah pekerjaan dan uang untuk belanja batu guli kepada terdakwa sebesar Rp 1.520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan saksi GUNAWAN TANADI memberitahu terdakwa bahwa terdakwa harus sudah kembali pada tanggal 04 April 2023
  • Bahwa pada tanggal 04 April 2023, Terdakwa SUNARDI alias NARDI tidak ada datang kembali  ke Panglong Asia Jaya di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan terdakwa tidak mengembalikan mobil dump Truck milik Saksi GUNAWAN TANADI , kemudian  saksi GUNAWAN TANADI mencoba menghubungi Terdakwa melalui handphone namun Terdakwa  selalu tidak mengangkat telephone atau tidak dapat dihubungi
  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 April 2023, Saksi GUNAWAN TANADI melaporkan perbuatan terdakwa yang diduga melakukan Penggelapan Mobil dump truck Merk Mitsubishi Type FM 517 H2-7545 warna orange Nomor Mesin : 6D16DBY0978 Nomor rangka : MHMFM517D6R001648 Nomor Register BK 8035 XZ an CV PAPA MEX milik Saksi GUNAWAN TANADI ke Kantor Kepolisian Polres Serdang Bedagai, kemudian  saksi GUNAWAN TANADI, saksi GANDI TANADI, dan saksi CAN TANADI terus mencari keberadaan dari Terdakwa dan Mobil Dump Truck milik saksi GUNAWAN TANADI hingga pada 17 Februari 2024, Para saksi mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa di Duri, lalu para saksi menjemput dan bertemu dengan terdakwa di Duri, dengan mana terdakwa menerangkan mobil dump truk jenis Mitsubishi fuso BK 8035 XZ milik GUNAWAN TANADI telah berpindah tangan atau diserahkan Terdakwa kepada IWAN (DPO) dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut telah habis dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Mobil dump truck Merk Mitsubishi Type FM 517 H2-7545 warna orange Nomor Mesin : 6D16DBY0978 Nomor rangka : MHMFM517D6R001648 Nomor Register BK 8035 XZ an CV PAPA MEX ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa  terdakwa  memiliki hubungan pekerjaan dengan Saksi GUNAWAN TANADI sejak lama, dengan mana Terdakwa bekerja sebagai supir Saksi GUNAWAN TANADI untuk mengambil, mengangkut, dan membeli barang, atas pekerjaan tersebut terdakwa selalu mendapatkan upah dari Saksi GUNAWAN TANADI yang dibayarkan melalui tunai atau transfer melalui rekening Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi GUNAWAN TANADI mengalami kerugian sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

--- Bahwa Terdakwa SUNARDI alias NARDI pada hari Selasa tanggal 04 April 2023  sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam April 2023, bertempat di  Panglong Asia Jaya di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan Terdakwa  dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari senin tanggal 03 April 2023, saksi korban GUNAWAN TANADI, saksi GANDI TANADI, dan saksi CAN TANADI sedang berada diusaha panglong milik kelurga yakni Panglong Asia Jaya di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, kemudian saksi GUNAWAN TANADI meminta Terdakwa SUNARDI alias NARDI untuk belanja batu guli didaerah langkat dengan menggunakan mobil dump truk jenis Mitsubishi fuso BK 8035 XZ milik saksi GUNAWAN TANADI, kemudian saksi GUNAWAN TANADI menyerahkan kunci mobil dump truck tersebut kepada Terdakwa dan saksi GUNAWAN TANADI memberitahu terdakwa bahwa terdakwa harus sudah kembali pada tanggal 04 April 2023
  • Bahwa pada tanggal 04 April 2023, Terdakwa SUNARDI alias NARDI tidak ada datang kembali  ke Panglong Asia Jaya di Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai dan terdakwa tidak mengembalikan mobil dump Truck milik Saksi GUNAWAN TANADI , kemudian  saksi GUNAWAN TANADI mencoba menghubungi Terdakwa melalui handphone namun Terdakwa  selalu tidak mengangkat telephone atau tidak dapat dihubungi
  • Bahwa pada hari senin tanggal 10 April 2023, Saksi GUNAWAN TANADI melaporkan perbuatan terdakwa yang diduga melakukan Penggelapan Mobil dump truck Merk Mitsubishi Type FM 517 H2-7545 warna orange Nomor Mesin : 6D16DBY0978 Nomor rangka : MHMFM517D6R001648 Nomor Register BK 8035 XZ an CV PAPA MEX milik Saksi GUNAWAN TANADI ke Kantor Kepolisian Polres Serdang Bedagai, kemudian  saksi GUNAWAN TANADI, saksi GANDI TANADI, dan saksi CAN TANADI terus mencari keberadaan dari Terdakwa dan Mobil Dump Truck milik saksi GUNAWAN TANADI hingga pada 17 Februari 2024, Para saksi mendapatkan informasi keberadaan Terdakwa di Duri, lalu para saksi menjemput dan bertemu dengan terdakwa di Duri, dengan mana terdakwa menerangkan mobil dump truk jenis Mitsubishi fuso BK 8035 XZ milik GUNAWAN TANADI telah berpindah tangan atau diserahkan Terdakwa kepada IWAN (DPO) dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) namun uang tersebut telah habis dipakai oleh Terdakwa, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Mobil dump truck Merk Mitsubishi Type FM 517 H2-7545 warna orange Nomor Mesin : 6D16DBY0978 Nomor rangka : MHMFM517D6R001648 Nomor Register BK 8035 XZ an CV PAPA MEX ke Polres Serdang Bedagai untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi GUNAWAN TANADI mengalami kerugian sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya