Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Srh PT Reksa Finance Cabang Medan 1.Suriani
2.Rusli
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Srh
Tanggal Surat Sabtu, 05 Sep. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Medan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.HPT Reksa Finance Cabang Medan
Tergugat
NoNama
1Suriani
2Rusli
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDY PURWANTO, S.H.-Suriani
2EDY PURWANTO, S.H.-Rusli
Nilai Sengketa(Rp) 280.809.400,00
Petitum

1)    Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2)    Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
3)    Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 8241220180700013 tertanggal 31 Juli 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00228462.AH.05.01 TAHUN 2018 tertanggal 09 Agustus 2018 adalah SAH dan MENGIKAT;
4)    Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN kepada Penggugat untuk dilelang terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Honda Mobilio DD4 1.5 S MT CKD, Tahun 2017, Warna Hitam Mutiara, No.Rangka MHRDD4730HJ703643, No.Mesin L15Z13621912, No.Polisi BK 1794 ED dan BPKB Atas nama Fitri Yanti Hasibuan;

5)    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian total yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.280.809.400,- (dua ratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan ribu empat ratus rupiah);
6)    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi : merk/type Honda Mobilio DD4 1.5 S MT CKD, Tahun 2017, Warna Hitam Mutiara, No.Rangka MHRDD4730HJ703643, No.Mesin L15Z13621912, No.Polisi BK 1794 ED dan BPKB Atas nama Fitri Yanti Hasibuan;
7)    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa sebuah rumah yang terletak di Dusun II Kel/Desa Mangga Dua Kec.Tanjung Beringin Kab.Serdang Bedagai Prov.Sumut atas nama Tergugat II;
8)    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
9)    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak